Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).
|Baca juga: Digugat Askrindo, Ricky Putra Globalindo (RICY) Diputus PKPU Sementara
Direktur Utama Djasa Ubersakti Heru Putranto mengatakan pada 19 Mei 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Pencabutan Perkara Permohonan PKPU berdasarkan Putusan Pencabutan PKPU Nomor Perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PNNiaga.Jkt.Pst.
|Baca juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU
Dengan adanya putusan tersebut maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara di bawah registrasi Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. tersebut.
“Sampai dengan saat ini kegiatan operasional perseroan masih berjalan,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 22 Mei 2025.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News