Media Asuransi, JAKARTA – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berencana melakukan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I tahap II tahun 2025 senilai Rp1,02 triliun. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNMP Tahap II /2025 ini adalah bagian dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNMP senilai total Rp10 triliun.
Berdasarkan prospektus rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I tahap II tahun 2025, sukuk mudharabah tersebut atas tiga Seri. Yakni, Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp800 miliar berjangka waktu 370 hari , seri B senilai Rp110 miliar memiliki tenor tiga tahun, serta seri C sebesar Rp110 miliar dengan jangka waktu lima tahun.
|Baca juga: Obligasi dan Sukuk Berwawasan Sosial Orange PNM Diganjar Peringkat idAAA
Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan setiap triwulan, dimana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2026.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah,” jelas manajemen dalam prospektus, yang dikutip Senin, 29 September 2025.
|Baca juga:PNM Beri Reward Jalan-jalan ke Hong Kong
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange PNMP I Tahap II/2025 dilakukan pada tanggal 13-14 Oktober 2025, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 20 Oktober 2025.
Bertindak sebagai penjamin Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I tahap II 2025 adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) serta PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) sebagai wali amanat.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News