Media Asuransi, JAKARTA – PT Nipress Tbk (NIPS) terancam didepak dari lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) alias delisting setelah disuspensi selama lebih dari 24 bulan.
Nipress adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan baterai untuk segala keperluan dan kegiatan terkait lainnya. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1975. Produknya dipasarkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk Eropa, Asia, Timur Tengah, Afrika dan Amerika.
Berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2022, perusahaan yang dikendalikan oleh Grup Trinitan itu telah dinyatakan pailit.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 31 Maret 2022, PT Indolife Pensiontama tercatat mengapit 7,59% saham Nipress. Sebesar 23,85% saham perseroan dipegang oleh PT Trinitan International, sebesar 12% saham dipegang oleh PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebanyak 10,45% saham diapit oleh PT Tritan Adhitama, dan sebesar 5,33% saham NIPS diapit oleh Ferry Joedianto Robertus Tandiono. Adapun sisanya sebesar 40,78% saham NIPS dipegang oleh publik.
|Baca juga; Berpeluang Delisting, PT Intraco Penta (INTA) Perbaiki Kinerja
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Nipress Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan,” tulis pengumuman BEI.
Berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00011/BEI.PP1/07-2019, Peng-SPT-00006/BEI.PP2/07- 2019 dan Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2018, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. “
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 29 Juni 2018 adalah sebagai berikut: Komisaris Utama: Ferry Joedianto Robertus Tandiono, Komisaris Independen: Raja Sirait, Direktur Utama: Jackson Tandiono, Direktur: Herman Selamat, dan Direktur: Richard Tandiono.
“Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Ibu Puji Haryani melalui alamat email nipress@rad.net.id dan nomor telepon (021)-8230968 selaku Sekretaris Perusahaan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News