Media Asuransi, JAKARTA — PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI) menegaskan tidak terdapat informasi maupun fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perseroan maupun keputusan investasi pemodal, menyusul permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan.
“Sampai dengan saat ini perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai investasi bisnis sebagaimana diatur dalam POJK 31/POJK.04/2015,” tulis Sekretaris MREI, Lukcimo Jahja, dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
|Baca juga: Marein Catatkan Kinerja Positif di Semester I/2025
Perseroan menjelaskan, tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perusahaan. Hal tersebut juga mencakup tidak adanya kejadian penting yang bersifat material di luar informasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Selain itu, MREI menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 terkait laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
|Baca juga: Inilah Sanksi-Sanksi Administratif OJK kepada Dana Syariah Indonesia (DSI)
Dari sisi rencana ke depan, perseroan memastikan tidak memiliki agenda aksi korporasi dalam waktu dekat. Manajemen juga menyebut tidak ada rencana dari pemegang saham utama yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dalam perseroan.
“Perseroan tidak memiliki rencana terkait tindakan korporasi yang akan dilakukan dalam tiga bulan mendatang, yang akan berakibat pada pencatatan saham perseroan di bursa,” pungkas Jahja.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
