Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-6/PM.02/2025 tentang Penetapan Saham PT Sinar Terang Mandiri Tbk. sebagai efek syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
|Baca juga:OJK Tetapkan Tiga Saham Baru ke Dalam Daftar Efek Syariah
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Sinar Terang Mandiri Tbk,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuadi, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
Dia jelaskan bahwa sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan, berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
|Baca juga: OJK Terbitkan Keputusan tentang Daftar Efek Syariah Periode II-2024
Menurut Luthfy, secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Editor: S. Edi santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News