Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Saham PT Verona Indah Picture Tbk sebagai efek syariah. Penetapan ini sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-47/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Verona Indah Pictures Tbk sebagai Efek Syariah.
Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.
|Baca juga: OJK Tetapkan Saham PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk Sebagai Efek Syariah
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan, terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Verona Indah Pictures Tbk,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 8 Oktober 2024.
Ditambahkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
|Baca juga: OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Periode I–2024, Ada 646 Saham
Menurut Luthfy, secara periodik OJK melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Editor: S. Edi santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News