Media Asuransi, JAKARTA – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) menyatakan akan menempuh penyelesaian homologasi dan atau perdamaian kepada pihak pemohon agar penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diselesaikan dengan baik.
|Baca juga: Industri Tekstil Indonesia Tertekan Akibat Ketidakpastian Tarif AS
Pengendali PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk Tan Heng Lok menjelaskan gugatan PKPU atas perseroan diajukan pada 27 April 2023 oleh PT Putratama Satya Bhakti dengan jumlah tagihan sebesar Rp28,15 miliar.
|Baca juga: MA Tolak Kasasi Kreditur, Indofarma (INAF) Lanjutkan Putusan Homologasi
“Penggunaan pinjaman untuk penyelenggara Program Pemagangan Tenaga Kerja,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurutnya, alasan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran pinjaman tersebut karena penurunan kapasitas produksi perseroan yang mengakibatkan sumber pendapatan perseroan menurun dan berakibat utang kepada kreditur tidak dapat diselesaikan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News