Media Asuransi, JAKARTA – PT Indofarma Tbk (INAF) akan melakukan efisiensi biaya operasi dengan melakukan kegiatan operasi terbatas setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi dari PT Solarindo Energi International dan PT Trimitra Wisesa Abadi.
Direktur Utama Indofarma Yeliandriani menerangkan perseroan telah berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/Pdt.SusPKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.
Pada tanggal 15 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan Perjanjian Perdamaian melalui Putusan Homologasi.
|Baca juga:Indofarma (INAF) Punya Utang Gaji Karyawan sebesar Rp98,93 Miliar
Pada tanggal 23 Agustus 2024, Mahkamah Agung RI menerima permohonan kasasi dan memori kasasi dari PT Solarindo Energi International dan PT Trimitra Wisesa Abadi, dengan Akta Nomor 42 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN.Jkt.Pst Jo Nomor 74/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pada tanggal 25 Maret 2025, Perseroan telah menerima Salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, yang antara lain menyatakan bahwa menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi yaitu PT Solarindo Energi International dan PT Trimitra Wisesa Abadi.
|Baca juga: Anak Usaha Pailit, Begini Dampaknya bagi Keuangan Indofarma (INAF)
“Adanya penerimaan salinan putusan kasasi ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 27 Maret 2025.
Sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian, segera setelah dibacakannya putusan kasasi ini, sambung dia, perseroan akan melakukan efisiensi biaya operasi dengan melakukan kegiatan operasi terbatas.
“Selain itu, kewajiban pembayaran utang perseroan akan dilaksanakan sesuai dengan skema yang telah disepakati oleh kreditor sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sering Merasa Kurang Pede? Yuk, Bangun Kepercayaan Dirimu Melalui Tips Ini!
Minggu, 20 April 2025
