Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat “idA+” atas Obligasi Berkelanjutan III/2022 Tahap I Seri A senilai Rp120 miliar dan peringkat “idA+(sy)” atas Sukuk Mudharabah II/2022 Tahap I Seri A senilai Rp375,9 miliar yang diterbitkan PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) yang akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2023.
|Baca juga: Pefindo Turunkan Outlook Peringkat Indah Kiat Pulp and Paper Jadi Stabil
Dikutip dari keterangan resminya, Jumat 26 Mei 2023, Pefindo menjelaskan INKP akan melakukan pembayaran efek utang yang akan jatuh tempo tersebut dengan menggunakan dana internal dan/atau dana yang berasal dari rencana aksi korporasinya.
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perusahaan mencatat posisi kas dan setara kas sebesar US$1,3 miliar. INKP adalah produsen bubur kertas dan kertas terkemuka, tidak hanya di Indonesia bahkan di dunia.
Beroperasi sejak 1976, Perusahaan memproduksi bubur kertas, kertas budaya, dan tisu. Perusahaan memiliki pabrik di Tangerang dan Serang di Jawa bagian Barat, dan di Perawang, Riau, di Sumatra. Per 31 Maret 2023, mayoritas saham Perusahaan dimiliki oleh PT Purinusa Ekapersada (53,25% kepemilikan), bagian dari grup Asia Pulp and Paper. Sisa saham dipegang oleh publik (46,75%).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News