1
1

Sritex Ditetapkan OJK sebagai Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan perusahaan tekstil dan garment. | Foto: tangkapan layar Sritex

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama Sritex, sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-16/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025.

|Baca juga:Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Eks Pekerja Sritex Group Tetap Dapatkan Layanan JKN

Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum, menyampaikan bahwa penetapan PT Sri Rejeki Isman Tbk sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman, karena perusahaan

terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

|Baca juga:Penyelamatan 50 Ribu Karyawan Sritex dari PHK Wajib Jadi Prioritas

Pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 PT Sri Rejeki Isman Tbk tersebut berlaku untuk kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.

“Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya,” tulis Novira dalam pengumuman resmi yang dikutip Jumat, 14 Maret 2025.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post HERO Catatkan Kenaikan Pendapatan, Tekan Kerugian di 2024
Next Post Jelang Mudik Lebaran, Hampir Terjual 2 Juta Tiket KA Jarak Jauh

Member Login

or