1
1

Waskita Karya (WSKT) Digugat PKPU oleh Shimizu Global

Ilustrasi. | Foto: Waskita Karya

Media Asuransi, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Shimizu Global Indonesia terkait utang senilai Rp976,76 juta.

Selain Shimizu Global Indonesia, dalam permohonan PKPU ini terdapat kreditur lain yaitu PT Aplugada Mandiri Perkasa dan PT Damawan Putera Pratama.

|Baca juga: Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Perpanjang Jatuh Tempo Utang di Kospin

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menjelaskan pada Kamis, 12 Desember 2024, perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 7249/PAN.03/W10.U1/HK2.5/12/2024/MIR perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor: 376/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang akan dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024.

|Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Raih Pernyataan Efektif Restrukturisasi Utang senilai Rp26,22 Triliun

Perkara Permohonan PKPU Nomor: 376/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Permohonan PKPU 376) tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp976.764.029 dari PT Shimizu Global Indonesia.

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Bagi Dividen Interim Rp560,59 Miliar
Next Post Bank Amar (AMAR) Bagi-Bagi Dividen Interim Rp25,22 Miliar

Member Login

or