Media Asuransi, JAKARTA – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengalami gagal bayar kewajiban sukuk mudharabah berkelanjutan dan obligasi berkelanjutan.
Informasi gagal bayar BUMN karya tersebut diumumkan oleh PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat penerbitan dua seri surat utang tersebut.
Berdasarkan pengumuman yang dikutip, Senin, 17 Maret 2025, Wijaya Karya mengalami gagal bayar kewajiban pembayaran kembali untuk dana sukuk mudharabah berkelanjutan II Tahap II tahun 2022 seri A yang jatuh tempo 18 Februari 2025.
|Baca juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Digugat PKPU
“Dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 bahwa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali untuk Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo tanggal 18 Februari 2025 dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.”
|Baca juga: Rating Wijaya Karya (WIKA) Diturunkan Jadi idD karena Default
Selain itu, Wijaya Karya juga mengalami gagal bayar atas kewajiban pelunasan pokok obligasi berkelanjutan II Tahap II tahun 2022 seri A yang jatuh tempo pada 18 Februari 2025.
“Dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 bahwa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah lalai dalam memenuhi kewajiban pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A yang jatuh tempo tanggal 18 Februari 2025 dan kelalaian tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News