1

40% Suara Masyarakat TPS 10 Puri Serpong I Setu Tangerang Selatan Berpotensi Hilang Akibat Pelaksana yang Buruk

TPS 10 saat Pemilu 2024 | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Sebanyak 40 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 10 Lapangan Blok D RT 001/RW02 Puri Serpong I Setu Tangerang Selatan, terpaksa harus mengurungkan niatnya untuk mengikuti pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu akibat pendaftaran DPT yang ditutup sebelum batas ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Achmad Aris, seorang DPT pada TPS 10 mengaku tidak diperbolehkan mendaftar dikarenakan pendaftaran telah ditutup. Hal itu tentunya memantik perdebatan di TPS tersebut. “Pendaftaran DPT ditutup padahal masih pukul 12.09,” ujar Achmad.

|Baca: Ini Tujuan Pemberian Tinta saat Pencoblosan Pemilu

Seperti yang diketahui, KPU telah memutuskan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka dari pukul 07.00-13.00 WIB.

Selanjutnya, setelah melalui perdebatan panjang, Achmad diberikan kesempatan untuk mendaftar namun tak ada jaminan dapat mencoblos jika waktu sudah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat.

“Alasannya antrean panjang, setelah berdebat akhirnya diperbolehkan daftar tapi tidak ada jaminan bisa nyoblos karena ketika pukul 13.00 pencoblosan akan ditutup,” tuturnya.

Achmad merasa kecewa dengan keputusan ini. Pasalnya membuat banyak DPT yang kehilangan hak suara untuk pemilu kali ini. “Tidak ada sosialisasi di awal bahwa SOPnya seperti itu sehingga banyak pemegang DPT yang belum nyoblos,” ujarnya.

Protes kepada Bawaslu

Selain itu, ketika Achmad melakukan protes kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sedang siaga, dikatakan bahwa Pemilu akan tetap dianggap sah jika memenuhi kriteria sebesar 60 persen dari DPT telah memberikan hak suaranya.

“SOPnya berpotensi menghilangkan hak pemilih. Bawaslu tetap menganggap sah pemilu di TPS tersebut jika ada 60 persen suara yang masuk. Ini mengecewakan saat saya datang pukul 12.09 itu posisi DPT yang sudah nyoblos sudah 60 persen maka petugas TPSnya berani menolak pendaftaran dengan alasan antrean panjang,” ucapnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan komitmen Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan jaminan kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak suaranya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 4, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemungutan suara pada Pemilu 2024 dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Media Sosial Terbukti Meningkatkan Motivasi Belanja Konsumen di Asia Pasifik
Next Post Emirates Resmi Jadi Mitra Logo Seragam Wasit di NBA

Member Login

or