Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024. Batas akhir yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025 telah diundur menjadi 11 April 2025.
Mengutip keterangan tertulis KPK, Selasa, 1 April 2025, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
|Baca juga: RUPS Himbara Kompak Digelar Minggu Ini, Erick: Tingkatkan Pengelolaan dan Transparansi
|Baca juga: Mengenal Apa Itu Upacara Melasti yang Digelar Sebelum Hari Raya Nyepi
Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya.
KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini.
|Baca juga: MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
|Baca juga: Sah! Berikut Susunan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri (BMRI) Terbaru
LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News