1
1

Biro SDMA DPR Utamakan Kolaborasi dan Profesional Kelola Jabatan Fungsional

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 13 Juli 2023. | Foto: tangkapan layar youtube @dpr ri

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Biro Sumber Daya Aparatur (SDMA) DPR, Asep Ahmad Saefuloh, menyatakan bahwa kolaborasi dan profesional menjadi kunci memperkuat peran jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Sebab itu, dia mengusulkan untuk menyusun seperangkat peraturan agar para pegawai fungsional memperoleh landasan kerja kuat sekaligus memiliki peluang yang sangkil untuk mengoptimalkan potensi diri.

Hal tersebutkan diutarakannya usai memimpin agenda ‘sharing session’ mengenai Peran Instansi Pembina Jabatan Fungsional sebagai Human Capital Business Partner di lingkungan Setjen DPR RI. Agenda tersebut digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

“Ke depan, dalam rangka mempercepat ya proses pembinaan melalui regulasi sehingga para pemegang jabatan itu benar benar bisa profesional. Ya tentu kita harus mengakselerasi ini dengan pendekatan ‘Co-Pro’ ya. Jadi (Co-Pro itu adalah) collaboration-professional artinya bagaimana tingkat profesionalitas itu dicapai dengan cara kita berkolaborasi dengan berbagai stakeholder,” jelas Asep, dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu, 13 Oktober 2023.

|Baca juga: Anggota DPR: Isu Penggusuran di Rempang Karena Masuknya Investasi Harus Dihindari, Tidak Produktif!

Setjen DPR melalui Biro SDMA membina sejumlah jabatan fungsional. Di antaranya Analis APBN, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, Asisten Perisalah Legislatif, dan Analis Pemantau Legislasi. Hingga saat ini, Biro SDMA mengelola lebih dari 300 pejabat fungsional.

Asep berharap usulan ini bisa menjadi alternatif dalam mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. Hal ini penting demi mewujudkan birokrasi yang mudah beradaptasi dengan menjadi dinamis dan lincah.

“Kita harus memahami juga bahwa kita secara kelembagaan memiliki keterbatasan. Jadi, sekarang era kerjasama, era kolaborasi. Intinya, bagaimana mempercepat peningkatan profesionalitas para pejabat fungsional ini dengan pendekatan kolaborasi karena tidak mungkin kita akan menyelesaikan banyak persoalan hanya dengan kita berjalan sendiri. Tentu, kolaborasi itu menjadi penting,” pungkasnya.

Seiring perubahan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, Setjen DPR wajib melakukan penyesuaian terhadap Persekjen DPR RI tentang Petunjuk Pelaksanaan, terutama terkait pengembangan profesi dan angka kredit. Dengan demikian, jabatan fungsional dinilai perlu memiliki regulasi yang seragam. Hal ini krusial agar pengelolaan jabatan fungsional di Setjen DPR memiliki kredibilitas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Garda Medika dan Rumah Sakit Hermina Kerja Sama Layanan Express Appointment Garda Mobile Medcare
Next Post Prompt Manufacturing Index-BI: Kinerja Industri Pengolahan Meningkat di Kuartal III/2023

Member Login

or