1
1

Drama Sidang Sengketa Pilpres, Apa Itu Amicus Curiae?

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Jelang satu minggu pemutusan hasil sengketa Pemilihan Presiden 2024, drama terus terjadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya terdapat amicus curiae yang dikirimkan oleh sejumlah pihak, mulai dari mahasiswa hingga mantan Presiden RI.

Presiden kelima Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merupakan salah satu tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Dokumen amicus curiae dari Megawati diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada MK pada Selasa, 16 April 2024.

Amicus curiae

Amicus curiae adalah sebuah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara untuk memberikan pendapat hukum kepada pengadilan, hanya sebatas memberikan opini tanpa melakukan perlawanan.

|Baca juga: IHSG Terus Lesu, Berpeluang Kembali ke Level 6.000?

Di Indonesia, keberlakuan amicus curiae biasanya didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Amicus curiae mulai digunakan dalam kasus-kasus di Pengadilan Negeri (PN) di bawah Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), amicus curiae bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara. Akan tetapi, dia justru membantu majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Reksa Dana Indeks dan ETF Diprediksi Akan Positif Tahun Ini
Next Post Kehadiran PT Orion Reasuransi Indonesia Diharap Tingkatkan Kapasitas Reasuransi

Member Login

or