Media Asuransi, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
|Baca juga: OJK Desak Perusahaan Pindar Penuhi Ekuitas Rp12,5 Miliar Sebelum Juli 2025
|Baca juga: Kembali Melonjak, Ketua Komisi IX DPR Minta Masyarakat Tidak Remehkan Ancaman Covid-19
Melansir keterangan resmi Kejagung, Kamis, 5 Juni 2025, ketujuh saksi yang diperiksa berinisial:
- NW selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
- FPR selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
- SMS selaku Kredit Analis PT Bank BNI pada 2012.
- ADN selaku Kredit Analis PT Bank BNI.
- ALP selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
- GP selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
- MR selaku Anggota Komite Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 7 Fintech, Ternyata Ini Alasannya!
|Baca juga: Anak Magang Dibayar hingga Rapat Dipangkas, Ini Wajah Baru Anggaran SBM 2026
Saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Editor: Angga bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News