1
1

OJK Cabut Izin Usaha 7 Fintech, Ternyata Ini Alasannya!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha tujuh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending. Fintech atau pinjaman daring (pindar) dulu dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan pencabutan tersebut dilakukan karena adanya pengembalian izin usaha secara sukarela maupun akibat pelanggaran ketentuan.

|Baca juga: Dapat Restu IPO, Bos OJK: Bank DKI Belum Ajukan Pernyataan Pendaftaran

|Baca juga: Tidak Kunjung Listing, Ternyata Bank Muamalat Belum Penuhi Ketentuan BEI

“Hingga saat ini, OJK telah mencabut izin usaha tujuh penyelenggara LPBBTI/pindar. Pencabutan izin usaha ini dilakukan dikarenakan pengembalian izin usaha dari penyelenggara ataupun pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman, dalam jawaban tertulisnya, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.

Terkait dengan pencabutan moratorium pendirian fintech baru, Agusman mengatakan, OJK masih melakukan pendalaman terhadap kesiapan infrastruktur dan kondisi industri sebagai prasyarat pembukaan kembali izin baru. Langkah ini dilakukan untuk mendorong penguatan sektor fintech dan memperbesar kontribusi pembiayaan ke sektor-sektor produktif.

“Kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI terus dilakukan pendalaman. Hal ini untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri pindar, khususnya mendorong pembiayaan sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara pindar eksisting,” jelasnya.

Di sisi lain, OJK mencatat pertumbuhan signifikan pada pembiayaan industri fintech. Per April 2025, outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp80,94 triliun atau tumbuh sebesar 29,01 persen secara tahunan (yoy).

“Per April 2025, outstanding pembiayaan LPBBTI/pindar tumbuh 29,01 persen yoy (Maret 2025: 28,72 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp80,94 triliun,” kata Agusman.

|Baca juga: OJK Sentil Bank Digital Bandel yang Masih Ogah Turunkan Suku Bunga

|Baca juga: Rekening Pasif Bisa Jadi Sarang Judi Online, OJK Siap Luncurkan Aturan Baru!

Meski demikian, dengan melihat tren tersebut, OJK menyampaikan keyakinannya industri fintech akan terus mengalami pertumbuhan positif ke depan. Agusman menuturkan industri pindar diproyeksikan terus tumbuh positif sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPBBTI tahun 2023-2028.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemenpar Pacu Wisata Libur Sekolah dengan 4 Program Kerja
Next Post Peringati HUT ke-40, PertaLife Insurance adakan Donor Darah dan Health Check

Member Login

or