Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia merekomendasikan agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dilaksanakan pada awal 2025.
Revisi ini diharapkan dapat dibahas oleh Anggota DPR RI periode 2024-2029. Menurut Doli, revisi aturan pemilu sebaiknya dilakukan jauh sebelum agenda Pemilu agar persiapan Pemilu 2029 bisa disempurnakan lebih awal.
“Kalau kita merevisi undang-undang yang terkait dengan politik, jangan dekat-dekat dengan agenda politik,” ungkap Doli, dalam keterangan resminya, Jumat, 27 September 2024.
|Baca juga: Bidik Jadi KPPE 2, Asei Siap Tingkatkan Kapasitas Permodalan Menuju 2028
|Baca juga: OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia
Doli menjelaskan Komisi II DPR RI periode 2019-2024 sebenarnya telah memiliki inisiatif untuk mendorong revisi UU Pemilu. Bahkan, mereka telah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang terkait Pemilu, yang sedianya akan diproses pada awal masa jabatan. Namun, karena adanya pandemi covid-19, pembahasan revisi UU Pemilu ini tertunda.
Lebih lanjut, Doli berharap, Komisi II DPR RI pada periode mendatang dapat memprioritaskan pembahasan revisi UU Pemilu di awal masa jabatan. “Mudah-mudahan DPR periode berikutnya, khususnya di Komisi II, diberi kesempatan untuk bisa menyelesaikan dalam tahun pertama,” ujarnya.
Selain revisi UU Pemilu, Doli menekankan pentingnya pembahasan undang-undang lain yang terkait politik, seperti undang-undang tentang partai politik, yang juga perlu dibahas oleh anggota legislatif periode mendatang.
|Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Melawan, Upaya Hukum dan Organisasi Dilakukan
|Baca juga: Rasio Modal Turun, Bos Asei Klaim Tetap Kuat!
Revisi UU Pemilu dan undang-undang terkait lainnya diharapkan dapat memperkuat sistem politik dan pemilu di Indonesia agar lebih siap menghadapi tantangan di masa depan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News