1
1

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP, 2 Anggota Dipecat!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Mabes Polri mengumumkan hasil sidang etik terkait dugaan pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Sebanyak dua anggota polisi berinisial D dan Y dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan sidang etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri berlangsung lebih dari 12 jam hingga Rabu dini hari, 1 Januari. Sidang terhadap tiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

“Terhadap dua terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Januari 2025.

|Baca juga: Awali 2025, Sebaiknya Fokus di 4 Saham Ini untuk Cari Cuan

|Baca juga: PPN 12% untuk Barang Mewah, Legislator: Keadilan bagi Masyarakat!

Sementara itu, sidang etik terhadap satu terduga lainnya, berinisial M, masih berlangsung dan dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 2 Januar. Hasil akhir sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah seluruh proses selesai.

Trunoyudo menegaskan jalannya sidang diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal. Hal ini, menurutnya, merupakan wujud transparansi dan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan.

“Ini adalah komitmen Polri untuk bertindak tegas, proporsional, dan transparan. Proses ini juga diawasi secara simultan oleh Kompolnas,” tuturnya.

Sidang etik ini menjadi langkah tegas Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Komisi II DPR Targetkan Revisi UU ASN Rampung di 2025
Next Post IHSG Melemah 2,65% di Tahun 2024

Member Login

or