Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) memaparkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menyumbang 34 persen pada polusi udara. Sektor transportasi pada peringkat pertama dalam memberi sumbangsih memburuknya kualitas udara Ibu Kota Jakarta dengan 44 persen.
Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengatakan bahwa bahwa pengoperasian PLTU bukan hanya pengendalian pada pencemaran udara tetapi pada sumber bahan bakar yang digunakan. “Pengoperasionalan PLTU bukan hanya pada pengendalian pencemaran udara dan pemantauan berskala besarnya, tetapi lebih pada sumber bahan bakar apa yang digunakan untuk membangkitkan PLTU tersebut yakni batu bara,” katanya kepada Media Asuransi, Selasa, 5 September 2023.
|Baca juga: Jokowi: Butuh Usaha Bersama Dalam Mengatasi Polusi Udara
Selain itu, Nirwono mengatakan bahwa pemerintah harus mendorong PLTU untuk peralihan dari batu bara menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT). “Menurut KLHK PLTU penyumbang 34% polusi udara dengan demikian peralihan PLTU batu bara ke EBT adalah sebuah keharusan guna mengurangi polusi udara dengan cepat dalam waktu singkat,” ujar Nirwono.
Nirwono menjelaskan, jika peralihan ini jika dilakukan lebih cepat, akan memberikan dampak lebih baik ke depan. “Misal dalam 5 tahun semua sudah beralih ke EBT jadi jika ada 10 PLTU batu bara maka minimal setiap tahun 2 PLTU sdh beralih ke EBT,” ujar Nirwono.
Tercatat bahwa polusi udara di Jakarta, disebabkan oleh kendaraan diesel sebesar 20 persen, dari total kendaraan di Jakarta. Sedangkan 80 persen disumbangkan oleh kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News