1
1

Selain Rp1,25 Miliar, Klaim Apa Saja yang Ditanggung Asuransi?

Media Asuransi – Dunia aviation (penerbangan) memiliki hubungan yang sangat erat dengan asuransi. Utamanya dalam sebuah kecelakaan penerbangan tentunya ada banyak komponen yang menjadi tanggungan Perusahaan Asuransi untuk membayarkan seluruh klaim. Perusahaan Asuransi berkewajiban untuk membayarkan seluruh klaim yang diakibatkan dalam terjadinya sebuah kecelakaan pesawat.

Broker asuransi penerbangan, Arman Jufri mengatakan dalam produk jaminan atas penerbangan disebut dengan asuransi penerbangan. Dalam sub-nya aviation insurance atau asuransi penerbangan menjamin atas badan pesawat itu sendiri, awak pesawat, penumpang  dan hal lainnya yang diakibatkan atau berhubungan dengan pesawat.

“Jadi yang pertama di-cover adalah hullhull itu adalah kerangka pesawat. Berapa nilainya, misalnya 10 juta ya 10 juta tidak dikurangi sepeser pun. Sebab dasar dari aviation itu agreed value, jadi tidak seperti asuransi mobil,” Kata Arman Jufri kepada Media Asuransi di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Baca juga: 

Menurutnya, hal kedua yang menjadi tanggungan asuransi penerbangan adalah liabilityliability merupakan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal ini penumpang juga objek lain yang rusak yang diakibatkan oleh accident itu. Dalam hal tersebut adalah penumpang, baik yang mengalami luka ringan, luka berat, cacat tetap hingga meninggal dunia. Termasuk di antaranya jika dalam accident tersebut pesawat menimpa rumah dan di dalam rumah ada manusia yang menjadi korbannya akan menjadi tanggungan asuransi.

“Klaim dan besaran klaim tentunya disesuaikan dimana terjadinya accident tersebut. Jika dihubungkan dalam kejadian kecelakaan pesawat Sriwijaya Air maka ikut aturan di Indonesia, maka klaim yang harus dibayarkan adalah Rp1.25 miliar per penumpang bagi yang meninggal atau yang mengalami cacat tetap. Selain itu, ada tambahan klaim dari biaya lainnya yang timbul seperti biaya penginapan, transportasi bahkan hingga ke tahlilan,” katanya.

Sementara itu terkait hal lainnya yang wajib dibayarkan asuransi penerbangan adalah adanya tuntutan dari pihak ketiga. Bisa juga hal ini merupakan biaya tambahan yang diajukan oleh tertanggung. Biasanya menyangkut seluruh biaya yang digunakan sepanjang melaksanakan operasi pencarian dalam kecelakaan pesawat tersebut baik yang masuk dalam tahap Search and Rescue dan Clause.

“Biasanya besaran klaim yang dibayarkan memiliki batasan plafonnya, jika klaim ini lebih besar dari plafonnya maka yang akan membayarkan sisanya adalah maskapai. Tapi yang pasti broker yang ditunjuk akan fight untuk dapat menyelesaikan hal-hal seperti ini dan cepat prosesnya,” jelas Arman. One

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post HIPMI Dukung Pencalonan Listyo Sigit Jadi Kapolri
Next Post Dua Hal yang Sulit Diklaim dalam Kecelakaan Pesawat

Member Login

or