1
1

Adhi Karya (ADHI) dan Jaya Konstruksi (JKON) Disomasi Karena Telat Bayar Subkontraktor

Emiten konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). | Foto: tangkapan layar Youtube @adhikaryaID

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) buka suara tentang Somasi yang dilayangkan oleh Firma Hukum Openg, Pohan & Partners atas keterlambatan pembayaran atas kewajiban proyek 6 ruas jalan tol dalam kota Jakarta Seksi A Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 12 Desember 2024, Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Rozi Sparta menjelaskan kronologis dan duduk perkara terbitnya surat somasi tanggal 2 Desember 2024. Dia menjelaskan dalam pengerjaan proyek tersebut, ADHI dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (JKON) membentuk Kerja Sama Operasi yang bernama KSO Jaya Konstruksi-ADHI dengan komposisi 65% Jaya Konstruksi sebagai Leader KSO dan ADHI sebesar 35% sebagai member KSO.

|Baca juga: Adhi Karya (ADHI) Berhasil Turunkan Utang Usaha sebesar 23%

Sementara itu, Tensindo Kreasi Nusantara (PT TKN) adalah salah satu rekanan (subkontraktor) yang ditunjuk oleh KSO Jaya Konstruksi-ADHI untuk mengerjakan pekerjaan Pre Stressing Proyek Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Tahap I Ruas Semanan-Sunter dan Sunter-Pulo Gebang Seksi A Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Sesuai surat Somasi yang dilayangkan, KSO Jaya Konstruksi-ADHI masih memiliki utang atas sisa pembayaran ke PT TKN sebesar Rp6,03 miliar. “Bahwa di dalam KSO Jaya Konstruksi-ADHI baik ADHI maupun Jaya Konstruksi memiliki tanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban atas pelaksanaan kontrak termasuk pembayaran sisa kepada pihak ketiga. Dalam hal penjaminan, ADHI tidak memberikan sifat penjaminan baik kebendaan maupun non kebendaan.”

|Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permohonan PKPU terhadap Adhi Karya (ADHI), Ini Alasannya!

Menurutnya, KSO Jaya Konstruksi-ADHI tetap memiliki itikad baik dan komitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Namun, sambung dia, saat ini KSO Jaya Konstruksi-ADHI memiliki kendala finansial untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga dikarenakan belum terealisasi pembayaran Pekerjaan Tambah dari Pemilik Proyek.

“Sebagai bentuk itikad baik, KSO Jaya Konstruksi-ADHI telah mengadakan pertemuan dengan PT TKN dan OP Law, serta telah melakukan cicilan pembayaran kepada PT TKN.”

Selain itu, KSO Jaya Konstruksi-ADHI telah bersurat kepada PT TKN terkait usulan rencana schedule pembayaran yang akan dilunasi sampai dengan akhir tahun buku 2025. Selain itu, dalam upaya percepatan pelunasan sisa utang kepada PT TKN, KSO Jaya Konstruksi-ADHI juga melakukan penawaran aset peralatan milik KSO Jaya Konstruksi-ADHI.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Anak Usaha Sarana Menara Nusantara (TOWR) Kantongi Pinjaman Rp2,5 Triliun
Next Post Generali Indonesia Dukung Teman Difabel Jadi Barista

Member Login

or