1
1

Adira Insurance Bersiap Terima Klaim Pasca Mudik-Balik Lebaran

   PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) mencatat sedikit terjadi kenaikan klaim khusus di bulan Mei 2019, yang jumlahnya mencapai sekitar 5.000 klaim. Sementara sepanjang 2019, rata-rata jumlah klaim yang diterima per bulan sekitar 4.700 klaim. Saat ini perseroan juga bersiap menghadapi lonjakan kenaikan klaim pasca mudik dan balik Lebaran 2019. Secara musiman, setiap tahun selalu terjadi kenaikan klaim di hari-hari setelah lebaran.

    “Kami memprediksi akan ada kenaikan yang lebih signifikan lagi setelah periode mudik Lebaran. Namun tren yang terjadi pun kenaikan jumlah klaim pada periode setelah Lebaran masih tergolong normal yang merupakan rutinitas tahunan,” ungkap Business Development Division Head Adira Insurance Tanny Megah Lestari dalam rilis yang diterima Media Asuransi, 20 Juni 2019.

     Untuk tahun ini, melihat angka kecelakaan yang terjadi selama mudik yang semakin menurun, Tanny mengatakan bahwa pihaknya optimistis klaim asuransi mobil pasca mudik lebaran, kenaikannya tidak terlalu signifikan. Tidak hanya itu, infrastruktur jalan yang digunakan untuk mudik tahun ini juga jauh lebih baik,” tuturnya.

    Dengan adanya aplikasi pengajuan klaim berbasis digital, Adira Insurance yakin pelanggan akan lebih mudah lagi mengajukan klaim. Tanny juga memaparkan agar klaim asuransi mobil berjalan lancar dan dibayarkan oleh asuransi: Pertama, pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudiklaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis. Kedua, melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.Ketiga, kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

    “Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung,” tutur Tanny. Selain itu dia mengingatkan agar nasabah memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung. Nasabah juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Re Gelar Mudik Bareng BUMN 2019
Next Post Pembangunan Gedung Kantor OJK DIY

Member Login

or