1
1

Adira Insurance Pasarkan Asuransi Mudik

   PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) masa libur panjang Lebaran Idul Fitri 1439 H, pada pertengahan Juni 2018, dengan meluncurkan produk baru yakni Asuransi Mudik. Dipasarkan dalam periode 23 April – 30 Juni 2018, produk ini dapat dimanfaatkan pelanggan yang merencanakan mudik ke kampung halaman maupun sekadar berlibur di seputar Ibukota Jakarta. Produk ini memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan, kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran atau pencurian rumah yang ditinggal saat mudik.

  “Produk ini dirancang karena kami paham bahwa saat perjalanan mudik risiko kecelakaan semakin meningkat, sehingga kami ingin memberikan perlindungan dengan premi yang terjangkau dilengkapi jaminan terbaik untuk pemudik,” kata Business Development Division Head Adira Insurance Tanny Megah Lestari saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, 26 April 2018. Menurut dia, Adira Insurance menargetkan minimal dapat menjual 10.000 polis selama periode pemasaran berlangsung.

   Untuk Asuransi Mudik ini, Adira Insurance menyediakan dua paket perlindungan yakni untuk pemudik dengan motor dan pemudik dengan mobil. Untuk Asuransi Mudik Mobil preminya Rp75.000 dan Asuransi Mudik Motor preminya sebesar Rp35.000. Masa perlindungan selama 14 hari, yang periodenya dapat ditentukan sendiri oleh pelanggan, sesuai dengan rencana mudiknya.

   Menurut Tanny, salah satu perlindungan yang ditawarkan produk ini adalah santunan kematian bagi pengemudi dan penumpangnya, dua orang untuk pemudik motor dan sesuai seat di mobil untuk pemudik mobil. “Untuk paket Asuransi Mudik Motor kami memberikan santunan kematian maksimal Rp15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil kami berikan santunan kematian maksimal Rp40 juta. Kami juga melindungi pemudik yang menggunakan transportasi umum. Dengan demikian, kami berharap para pemudik dapat merasa lebih aman dan tenang selama mudik,” ujarnya.

   Bagi pelanggan yang telah memiliki polis asuransi dari Adira Insurance maupun yang dikeluarkan perusahaan asuransi lain dengan jaminan yang sama, tetap dapat melakukan double claim. Untuk melakukan klaim, pelanggan dapat menghubungi Adira Care 1500 456 maksimal pelaporan 24 jam X 5 hari sejak kejadian. Setelah itu pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal tujuh hari setelah melaporkan klaimnya. “Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan,” tandas Tanny Megah Lestari. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post WMSBI Luncurkan Dual Certification Program
Next Post BRI Life Beri Apresiasi Kepada Tim Tenis Fed Cup Indonesia 2018 

Member Login

or