1
1

Allianz Utama Luncurkan Transportation Allowance Insurance

Grand launching Transportation Allowance. | Foto: Allianz Utama

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) meluncurkan produk Transportation Allowance. Produk ini dapat menjamin kerugian yang timbul ketika mobil pribadi tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan.

Meski erat kaitannya dengan mobil, namun Transportation Allowance bukan merupakan asuransi kendaraan bermotor, tetapi penting dimiliki oleh para pemilik mobil pribadi. Transportation Allowance merupakan bagian dari personal inconvenience insurance atau asuransi ketidaknyamanan pribadi.

|Baca: Perusahaan Asuransi Siap Hadapi Perkembangan Kecerdasan Buatan di 2024

Transportation Allowance dari personal inconvenience insurance (transportation allowance insurance) penting dimiliki oleh Anda yang memiliki mobil pribadi. Hal ini dikarenakan memiliki asuransi kendaraan bermotor saja tidak cukup untuk menjamin kerugian yang timbul ketika mobil pribadi Anda tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan.

Perlindungan gaya hidup

Sebagai perusahaan asuransi yang menitikberatkan pada perlindungan gaya hidup, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi mengungkapkan, Allianz Utama Indonesia senantiasa memberikan yang terbaik bagi para nasabah. Asuransi merupakan industri yang mampu menolong banyak orang.

“Dengan memiliki perlindungan Transportation Allowance ini, nasabah sudah mentransfer risiko yang dapat terjadi kepada perusahaan asuransi, saat mengalami ketidaknyamanan akibat kerusakan mobil pribadi,” kata Sunadi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Februari 2024.

|Baca: Otoritas Moneter Singapura Pangkas Jumlah Persyaratan untuk Permudah Pengajuan Polis Asuransi

Selain mentransfer risiko, manfaat yang bisa didapatkan oleh nasabah antara lain santunan ketidaknyamanan pribadi akibat kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat kecelakaan sebesar Rp2-4 juta dan santunan ketidaknyamanan akibat kendaraan mengalami kerugian/kerusakan total atau kehilangan karena pencurian sebesar Rp25-50 juta.

“Serta dukungan layanan darurat 24 jam dan tujuh hari, baik dalam kondisi kecelakaan maupun non kecelakaan. Allianz menyiapkan berbagai jenis produk untuk memastikan bahwa kebutuhan proteksi nasabah kami dapat tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perusahaan Asuransi Siap Hadapi Perkembangan Kecerdasan Buatan di 2024
Next Post Kadin Indonesia Gandeng RangeMe Bawa Perusahaan Lokal Tembus Pasar Global

Member Login

or