1
1

Apa Itu Inovasi Keuangan Digital (IKD)?

Media Asuransi, JAKARTA – Perkembangan teknologi yang sangat massif di era revolusi industri 4.0 membuat terjadinya disrupsi digital di semua lini usaha, termasuk sektor usaha jasa keuangan.

Jika di sektor perdagangan dikenal dengan istila e-commerce, kemudian di sektor transportasi dikenal dengan istilah ojek online, maka di industri jasa keuangan dikenal dengan istilah financial technology (fintech).

Sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkategorikan fintech ini ke dalam definisi Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Berdasarkan POJK No.13 /POJK.02/2018, Inovasi Keuangan Digital adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

|Baca juga: Peran Fintech dalam Percepatan Digitalisasi di Sektor Keuangan

Ruang lingkup atau kluster IKD meliputi: a. penyelesaian transaksi; b. penghimpunan modal; c. pengelolaan investasi; d. penghimpunan dan penyaluran dana; e. perasuransian; f. pendukung pasar; g. pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau h. aktivitas jasa keuangan lainnya.

Kriteria IKD meliputi: a. bersifat inovatif dan berorientasi ke depan; b. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan; c. mendukung inklusi dan literasi keuangan; d. bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas; e. dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada; f. menggunakan pendekatan kolaboratif; dan g. memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data. 

Semua IKD harus didaftarkan pencatatan di OJK, sebelum mengajukan permohonan pendaftaran user gesit/si jingga khususnya terkait Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital, pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan konsultasi model bisnis terlebih dahulu dengan melakukan reservasi melalui https://www.ojk.go.id/GESIT/Reservasi/Create lalu pilih konsultasi pada kolom jenis kebutuhan. Selanjutnya jadwal konsultasi nantinya akan di-follow up oleh tim OJK Infinity

Dalam proses pendaftaran pencatatan IKD, OJK tidak pernah memungut biaya atas segala proses permohonan pencatatan penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.

Adapun regulasi-regulasi yang mengatur terkait fintech atau IKD di Indonesia adalah 1. POJK No. 77/POJK.02/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, 2. PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggara Teknologi Financial, 3. POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, dan 4. POJK No. 57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Krisis Energi, Harga Batubara dan Gas Alam Cetak Rekor Tertinggi
Next Post Saham Adaro Energy (ADRO) Menjanjikan, Ini Alasannya

Member Login

or