Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk akan melaksanakan aksi korporasi membeli kembali saham atau buyback di pasar sekunder Bursa Efek Indonesia mulai Senin, 26 Januari 2026 hingga 26 April 2026.
|Baca juga: Transaksi Saham Melonjak di Akhir 2025, Berikut Klarifikasi Manajemen Asuransi Multi Artha Guna (AMAG)!
“Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor Perseroan harus tetap dimiliki masyarakat,” jelas Presiden Direktur PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, Pankaj Oberoi dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat, 23 Januari 2026.
Biaya dan pengeluaran yang akan ditimbulkan untuk melakukan pembelian kembali saham diperkirakan senilai maksimum Rp90,15 miliar. Biaya dan pengeluaran untuk pembelian kembali saham tersebut termasuk biaya transaksi pembelian kembali saham, komisi broker, serta biaya dan pengeluaran lain berkaitan dengan pembelian kembali saham.
|Baca juga: Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Siapkan Rp90 Miliar untuk Buyback Saham, Ini Tujuannya!
Sementara perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali mencapai Rp23,71 miliar (Rp23.719.406.400) dengan jumlah saham dibeli paling banyak sebesar 237.194.064 saham.
Mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan, Perseroan menetapkan batas maksimum harga untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sebesar Rp420 per saham, atau berdasarkan harga buku, atau pada harga yang dianggap wajar dan layak oleh Direksi Perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi pasar.
Ia mengatakan, pembelian kembali saham Perseroan dan dampak atas biaya pembiayaan tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan.
Sesuai dengan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024, laba per saham Perseroan adalah sebesar Rp46,15 dan diperkirakan akan menurun sebesar 24,7 persen atau Rp11,41 menjadi Rp34,74 per saham setelah pelaksanaan rencana pembelian kembali saham Perseroan.
Penurunan tersebut berdasarkan proyeksi laba rugi dalam Rencana Bisnis 2025 yang telah diperbarui (disusun berdasarkan PSAK 117), yang telah disampaikan kepada OJK pada tanggal 30 Juni 2025. Rencana Bisnis 2025 yang telah direvisi digunakan sebagai acuan, mengingat Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 saat ini masih dalam proses audit dan akan disusun sesuai dengan PSAK 117.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
