1
1

Asuransi Perlu Terapkan Manajemen Risiko Secara Efektif

Media Asuransi, JAKARTA-  Asuransi merupakan salah satu  mekanisme pengalihan risiko yang semakin menjadi pilihan, baik bagi pelaku bisnis maupun personal.

“Dimana bisa terjadi dalam skala industri besar maupun skala kecil dengan target individu masyarakat. Seiring dengan peningkatan kesadaran untuk memberikan proteksi atas diri sendiri, aset dan setiap aktifitas usaha,” kata Ketua Dewan Asuransi Indonesia Tatang Nurhidayat dalam acara “Implementasi of Risk Management in Digital Transformation by Non-bank Financial Services Institution’ di Jakarta, Kamis (4/8).

|Baca juga: Dana Darurat dan Asuransi, Duet Maut Manajemen Risiko

Menurut Tatang, hal ini menuntut setiap  perusahaan asuransi untuk semakin meningkatkan profesionalitas dalam aspek produk, pelayanan dan senantiasa berinovasi guna menciptakan customer experience  yang baru. Di era digitalisasi saat ini, inovasi dengan pemanfaatan teknologi sudah bukan  menjadi hal yang luar biasa.  Kompetisi mengarah kepada siapa yang mampu mengoptimalkan teknologi digital dalam produk dan layanan kepada nasabahnya, dialah yang akan unggul.

Namun demikian,  lanjut Tatang, di tengah upaya perusahaan asuransi untuk berinovasi dalam era digitalisasi, harus tetap menjadi perhatian risiko-risiko yang dapat dihadapi, khususnya atas risiko operasional, risiko asuransi dan risiko reputasi.

“Oleh karenanya,  OJK sebagai regulator merasa perlu menjaga kepercayaan public terhadap kinerja perusahaan asuransi dengan memastikan bahwa manajemen risiko diterapkan dengan baik dan bahkan menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap aktifitas dan operasional perusahaan. Dengan demikian, perusahaan wajib  menerapkan  manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi, minimal mencakup regulasi, people dan sistem,” ungkapnya.

|Baca Juga: Perusahaan Asuransi Diminta Hati-Hati dengan Tren Kenaikan Inflasi

Tatang mengatakan, penerapan risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan non bank atau asuransi wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, stratego dan kompleksitas usaha yang dijalankan. “Hal ini termasuk didalamnya keragaman produk, jaringan kantor cabang dan teknologi pendukung yang digunakan,”   pungkasnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tetap Tinggi, Cadangan Devisa Indonesia Bulan Juli 2022
Next Post Saraswanti Anugerah (SAMF) Amankan Ketersediaan Bahan Baku Pupuk

Member Login

or