Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentkan sementara perdagangan saham dari 41 emiten. BEI menjelaskan emiten ini belum memenuhi ketentuan free float yaitu keharusan melepas minimal 7,5% atau 50 juta sahamnya ke publik.
BEI menerangkan ada tiga ketentuan yang dikenakan ke 41 emiten ini, antara lain Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A).
Lalu Ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan Bursa Nomor I-X). Terakhir, Ketentuan II.1. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi (Peraturan Bursa Nomor I-H).
Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
|Baca juga: BEI Perpanjang Suspensi Saham PP Properti (PPRO)
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” kata Bursa dalam keterbukaan informasi, Jumat, 31 Januari 2025.
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan Bursa No. I-A, disebutkan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Selain itu jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik single investor identity (SID).
|Baca juga: Ragukan Kelangsungan Usaha, BEI Suspensi Saham Tirta Mahakam Resources (TIRT)
Sementara Ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X mengatur bahwa perusahaan tercatat tidak dapat tetap tercatat di Bursa jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Selain itu Perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.
Berikut 41 emiten yang sahamnya disuspensi Bursa lantaran belum memenuhi ketentuan free float.
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
- PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Duta Anggada Realty Tbk (DART)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
- PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)
- PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)
- PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
- PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
- PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Metro Realty Tbk (MTSM)
- PT Hanson International Tbk (MYRX)
- PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
- PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News