1
1

BEI Suspensi 41 Saham Emiten Terkait “Free Float”

Investor lokal sedang mencermati pergerakan saham di Wall Street | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentkan sementara perdagangan saham dari 41 emiten. BEI menjelaskan emiten ini belum memenuhi ketentuan free float yaitu keharusan melepas minimal 7,5% atau 50 juta sahamnya ke publik.

BEI menerangkan ada tiga ketentuan yang dikenakan ke 41 emiten ini, antara lain Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A).

Lalu Ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan Bursa Nomor I-X). Terakhir, Ketentuan II.1. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi (Peraturan Bursa Nomor I-H).

Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp50 juta kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.

|Baca juga:  BEI Perpanjang Suspensi Saham PP Properti (PPRO)

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” kata Bursa dalam keterbukaan informasi, Jumat, 31 Januari 2025.

Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan Bursa No. I-A, disebutkan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Selain itu jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik single investor identity (SID).

|Baca juga: Ragukan Kelangsungan Usaha, BEI Suspensi Saham Tirta Mahakam Resources (TIRT)

Sementara Ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X mengatur bahwa perusahaan tercatat tidak dapat tetap tercatat di Bursa jika tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.

Selain itu Perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi.

Berikut 41 emiten yang sahamnya disuspensi Bursa lantaran belum memenuhi ketentuan free float.

  1. PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
  2. PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
  3. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  4. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  5. PT Duta Anggada Realty Tbk (DART)
  6. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  7. PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
  8. PT FKS Multi Agro Tbk (FISH)
  9. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  10. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
  11. PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)
  12. PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
  13. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  14. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
  15. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  16. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  17. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  18. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  19. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  20. PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
  21. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  22. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  23. PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
  24. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  25. PT Metro Realty Tbk (MTSM)
  26. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  27. PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
  28. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  29. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  30. PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
  31. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
  32. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  33. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  34. PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK)
  35. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  36. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  37. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
  38. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  39. PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
  40. PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
  41. PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)

Editor: Irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Cara Mengelola Aset Keuangan
Next Post Ketidakpastian Ekonomi hingga Tantangan Tenaga Kerja Pemicu Bos Asuransi Kian Pesimistis

Member Login

or