1
1

BI akan Keluarkan Aturan tentang Fintech

   Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang financial technology(Fintech) pada kuartal keempat 2017. Kebijakan ini diperlukan karena saat ini telah terjadi perubahan di sistem sektor keuangan, terutama dalam pembelian dari tunai ke non tunai.
  “Pada kuartal empat tahun ini akan keluar PBI tentang Fintech. Ini sangat penting karena saat ini telah terjadi perubahan di sektor keuangan terutama dalam payment untuk pembelian dari tunai ke non tunai,” kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara pada pembukaan seminar The 6th International Accounting Conference dengan tema: The Growth Game Changer: Digital Economy, Financial Inclusion, and Accounting Roles” di Yogyakarta, 29 Agustus 2017.
  Menurut Mirza, digital payment sangat erat kaitannya dengan inklusi keuangan. Bahkan perkembangannya jauh lebih cepat dari yang dibayangkan selama ini. Untuk itu pemerintah harus membuat kebijakan dan regulasi sistem pembayaran yang mampu memonitor perkembangan ekonomi saat ini. “Dunia ini berubah dan perubahan itu cepat sekali. Untuk itu BI sebagai regulator sistim pembayaran harus memonitor perkembang perekonomian dari digital payment. Kami harus menyiapkan regulasinya agar ekonomi bisa berkembang dengan baik dan inovasi juga berkembang dengan baik tetapi dalam rambu-rambu dari regulator,” tegasnya.
  Mirza juga mengatakan, dalam finasial inklusi ini akan ada dua institusi yang mengawasinya, yakni BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI hanya sebagai regulator yang melihat bagaimana payment system-nya, sedangkan OJK melihat dari sisi funding dan lending-nya. “BI melihat payment system-nya sedangkan OJK akan melihat penghimpunan dana dan juga penyaluran dananya apakah kredit melalui Fintech, harus diatur,” tegasnya.
 Sementara itu Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, rencana peraturan yang akan di keluarkan olleh BI dalam PBI tentang Fintech ini bertujuan agarterjadi pelindungan dan memberikan rasa aman kepada konsumen. “Peraturan Fintech akan dikeluarkan, ini untuk menjadi perlindungan dan memberikan rasa aman kepada konsumen,” tegas Eni yang berbicara di sesi panel pertama seminar internasional ini.
  Menurutnya dengan regulasi ini, terutama yang masuk dalam sand box sangat bermanfaat bagi startupatau pemula dalam Fintech karena akan terdaftar. Sehingga akan memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan inovasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. “Kalau sudah masuk sand box, startup ini akan terdaftar dan mereka akan dilihat profilnya, lingkungan usaha, integritasnya, risiko usahanya, dan mereka nantinya akan bisa berinovasi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan,” tuturnya.
   Untuk itu, BI akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait dengan Fintech. Bahkan BI dan OJK juga akan menyelaraskan ketentuan yang sama sehingga terjadi harmonisasi serta bisa memonitor risiko yang akan terjadi. “Kami akan koordinasi dengan kementerian dan lembaga, bahkan dengan OJK sebelum peraturan dikeluarkan kami sudah selaraskan ketentuan yang serupa. Ini supaya ada harmonisasi,” jelas Eni V Panggabean. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Seminar Internasional Bank Indonesia
Next Post AASI 2017-2020 Umumkan Perangkat Kerjanya

Member Login

or