Media Asuransi, JAKARTA – PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) memutuskan untuk membagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp1,34 per saham kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan edaran direksi dan dewan komisaris perseroan yang masing-masing tertanggal 29 Desember 2025.
“Perseroan memutuskan untuk melakukan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025, yang berasal dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar Rp1,34 per saham,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Jumat, 2 Januari 2026.
|Baca juga: Chandra Daya Investasi (CDIA) Bangun Fasilitas Tangki Bitumen Kapasitas 12 Ribu m³
Perseroan menetapkan tanggal daftar pemegang saham atau recording date pada 12 Januari 2026. Adapun jadwal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 8 Januari 2026 dan ex dividen pada 9 Januari 2026. Sementara itu, untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 12 Januari 2026 dan ex dividen pada 13 Januari 2026.
Pembayaran dividen interim dijadwalkan akan dilakukan pada 29 Januari 2026. Dividen hanya akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 12 Januari 2026 pukul 16.00 WIB.
|Baca juga: Laba Bersih Chandra Daya Investasi (CDIA) Melejit 269% di Kuartal III/2025, Ini Penopangnya!
Bagi pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat, pembayaran dividen dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening pemegang saham, dengan syarat telah menyerahkan surat mandat dividen beserta dokumen pendukung kepada perseroan atau Biro Administrasi Efek.
Sementara itu, bagi saham yang disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan dilakukan melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian.
Perseroan juga menegaskan bahwa dividen interim tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak atas dividen menjadi kewajiban masing-masing pemegang saham dan akan dipotong langsung dari jumlah dividen yang diterima.
“Dividen tersebut akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak penghasilan atas dividen menjadi kewajiban pemegang saham yang berhak dan karenanya akan dipotong langsung dari jumlah dividen,” tulis manajemen perseroan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
