Media Asuransi – PT Citra International Underwriter (CIU Insurance) telah merespons dengan cepat kewajibannya meng-cover asuransi kerangka pesawat (hull), tanggung jawab pihak ketiga, dan penumpang, terkait dengan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air pada awal Januari 2021. Total kewajiban kompensasi ganti rugi yang diberikan CIU Insurance per penumpang sebesar Rp1,25 miliar sesuai peraturan yang berlaku dan ditambah Rp250 juta sebagai ganti rugi lain-lain.
Direktur Utama CIU Insurance Luki H Wahjoe dalam keterangan resminya Rabu, 24 Februari 2021, mengatakan bahwa CIU Insurance merupakan perusahaan asuransi kerugian yang telah berpengalaman menangani klaim asuransi pesawat sejak tahun 1988. Sehingga proses klaim ini dapat berjalan cepat, dengan koordinasi kepada pihak tertanggung, reasuransi, dan pihak terkait lainnya secara proaktif. “Untuk klaim rangka pesawat prosesnya sudah rampung. Sedangkan untuk untuk penumpang hampir seluruhnya sudah dibayarkan,” ujarnya.
Baca juga:
- Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Laut Inilah Cover Asuransi Pesawat
- Kegiatan Search and Rescue (SAR) Kecelakaan Pesawat Ternyata Bisa Diklaim ke Asuransi
- AAUI: CIU dan Askrindo Siap Rampungkan Pembayaran Klaim Sriwijaya Air SJ-182
Sementara itu, Direktur Utama PT Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada CIU Insurance yang telah memberikan respons cepat dalam menyelesaikan klaim maskapai dan penumpang Sriwijaya Air SJ 182. Hal ini membuktikan profesionalisme CIU Insurance dalam penyelesaian klaim asuransi.
Untuk klaim santunan penumpang kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang terjadi 9 Januari 2021 lalu proses pembayarannya segera dituntaskan karena saat ini masih menunggu proses keluarga ahli waris yang belum melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan. Sementara untuk pihak tertanggung maskapai Sriwijaya Air SJ-182, pihak CIU Insurance telah memberikan kompensasi ganti rugi atas rangka pesawat (hull).
Keluarga korban juga menyambut baik pergantian rugi ini dan sangat bersifat koperatif saat menjalani proses pencairan. “Saya sangat terbantu dengan proses pencairan ganti rugi oleh CIU Insurance kemarin terutama pada saat pengumpulan syarat dokumen, prosesnya lancar dan cepat,” ujar Aldha Refa istri alm Okky Bisma salah salah satu korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya SJ-182, 9 Januari 2021 lalu. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News