Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembatalan kebijakan pemerintah terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di 2021 yang menemukan permasalahan dalam pengelolaan dana Tapera.
“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera,” ujar Rieke, dikutip dari laman resmi DPR, Rabu, 5 Juni 2024.
Hasil audit BPK di 2021 menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera, di antaranya sebanyak 124 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.
“Karena carut marutnya Badan Pengelola Tapera dalam mengelola dana Tapera, saya meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit menyeluruh terhadap dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera di 2020-2023 di seluruh provinsi,” tegasnya.
|Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Serba-serbi Tapera
Lebih lanjut, Rieke meminta BPK RI melakukan audit terhadap dana Bapertarum-PNS senilai Rp11,8 triliun milik 5,04 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera. Selain itu, ia meminta BPK melakukan audit kepada bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK.
Terkait investasi fiktif senilai kurang lebih Rp1 triliun yang dilakukan oleh Tapera, Rieke mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut tuntas. Terakhir, dirinya mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News