1
1

Elon Musk Digugat Komisi Bursa AS Atas Penipuan Investor Publik

CEO Tesla Elon Musk. | Foto: Freepik

Media Asuransi, GLOBAL – Komisi Sekuritas dan Bursa AS menggugat orang terkaya dunia, Elon Musk pada hari Selasa karena tidak mengungkapkan kepemilikannya atas saham X (dulu Twitter), sebagaimana diharuskan oleh hukum di AS. Akibat perbuatan Musk, ia bisa membeli saham platform tersebut dengan “harga yang rendah.”

Diberitakan CNN, Rabu, 15 Januari 20205, sebelum pemilik Tesla ini menutup kesepakatan senilai $44 miliar untuk membeli Twitter pada bulan Oktober 2022, Musk sudah mulai membeli “sejumlah besar” saham Twitter sejak pertengahan Maret 2022.

Baca jugaHeboh Akan Diakuisisi Elon Musk, TikTok: Itu Hanya Fiksi

Saat itu ia memiliki lebih dari 5% saham biasa perusahaan dan diharuskan untuk mengungkapkannya kepada SEC dalam waktu 10 hari kalender. Pengajuan tersebut menuduh bahwa Musk gagal mengungkapkan informasi tersebut hingga tanggal 4 April 2022.

Jika Musk mengungkapkan kepemilikannya sebagaimana diharuskan, harga saham kemungkinan akan meningkat secara signifikan,” demikian isi gugatan.

Baca jugaSelesai Akuisisi Twitter, Elon Musk Ungkap Rencana Pengembangannya

Dalam sebuah pernyataan kepada CNN, pengacara Musk, Alex Spiro mengatakan bahwa “Musk tidak melakukan kesalahan apa pun” dan bahwa gugatan tersebut merupakan “pengakuan oleh SEC bahwa mereka tidak dapat mengajukan kasus yang sebenarnya.”

Ia menambahkan bahwa penyelidikan SEC selama beberapa tahun terhadap Tn. Musk berpuncak pada tuduhan murahan terhadap Elon Musk berdasarkan Pasal 13(d) atas dugaan kegagalan administratif untuk mengajukan satu formulir — sebuah pelanggaran yang, meskipun terbukti, hanya akan menghasilan sanksi denda.”

Dalam gugatan ini SEC menyebutkan, Musk mendapatkan 9% saham Twitter dengan harga $150 juta dari investor publik, harga yang rendah dibandingkan jika Musk mengungkapkannya ke SEC pada hari kesepuluh. Akibatnya, investor publik merasa dirugikan dengan aksi Musk ini.

SEC meminta pengadilan memerintahkan Musk membayar denda perdata dan mengembalikan keuntungan, yang menurut badan ini diraih secara tidak sah melalui pembelian sahamnya.

Editor: Irdiya Setiawan

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kebakaran Hutan di Los Angeles Jadi Bencana Besar bagi Industri Asuransi
Next Post OJK: Produk Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Pending Masih Dilakukan Pendalaman

Member Login

or