Media Asuransi – PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) melakukan integrasi penanganan pengaduan melalui Whistle-Blowing System (WBS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya meningkatkan integritas, transparansi, dan semua prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) itu sejalan dengan cita-cita Kementerian BUMN dan sekaligus menjadi pondasi penting bagi Perseroan yang menaungi 10 entitas di bawahnya.
Sebagai BUMN holding perasuransian dan penjaminan yang dikenal dengan nama Indonesia Financial Group (IFG) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi melalui WBS dengan KPK. Acara berlangsung pada Selasa, 2 Maret 2021.
Baca juga: Perkuat GCG, IFG Gandeng BPKP
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kerja sama dengan KPK melalui integrasi WBS ini berkaitan dengan upaya menciptakan proses bisnis (business process) yang transparan dan baik. ”Insya Allah kami berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, transparansi, dan profesionalisme yang ada di Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN,” ucapnya saat memberikan sambutan.
Sebagai bagian dari proses transparansi, Menteri BUMN mengatakan pihaknya tengah membuat sistem agar laporan keuangan di lingkungan BUMN terdata secara transparan dan akan dilaporkan ke Kementerian Keuangan serta bisa diakses secara langsung oleh Presiden sebagai pemimpin negara. ”Itu bagian dari transformasi yang pernah kita ungkapkan dan hari ini alhamdulillah didukung KPK melalui kerjasama Whistle-Blowing System ini.”
Secara total sebanyak 83% perusahaan BUMN telah melakukan penandatanganan kerja sama pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan KPK. Termasuk IFG dan 26 perusahaan lainnya yang melakukan penandatanganan integrasi WBS itu pada kesempatan yang sama.
Baca juga: IFG Raih Peringkat idAAA dari Pefindo
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan apresiasi atas kerja sama ini karena mencerminkan semangat serta komitmen untuk pemberantasan korupsi. ”Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Harus dengan cara sinergi. Bicara sinergi, terima kasih kepada Menteri BUMN yang sudah membawa 27 perusahaan untuk melakukan integrasi WBS ini,” ujarnya.
Terlebih Firli menilai antara BUMN dengan KPK memiliki tugas dan pokok yang sama yaitu mencegah kerugian negara, meningkatkan pendapatan negara, dan menyelamatkan keuangan negara.
Meski begitu sistem saja tidak akan cukup untuk mengatasi persoalan korupsi. Harus diimbangi dengan integritas sumber daya manusia (SDM) nya itu sendiri. ”Sekuat-kuatnya sistem tergantung SDM. SDM harus bagus karena ada istilah Man Behind the Gun,” ungkap Ketua KPK.
Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan sejak awal Perseroan selalu berupaya mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan terus mendorong penguatan integritas baik di lingkungan holding maupun anggota holding. Hal ini merupakan dasar kuat dan penting mengingat IFG mendapatkan amanah besar di bidang investasi, perasuransian, dan penjaminan.
Baca juga: IFG Life Berpotensi Jadi Perusahaan Asuransi Jiwa Terbesar di Indonesia
Termasuk di dalamnya adalah kehadiran IFG Life sebagai perusahaan di bidang asuransi jiwa dan kesehatan yang akan menerima migrasi polis Asuransi Jiwasraya yang telah melalui proses restrukturisasi.
”Kami menyambut sangat baik kerja sama dengan KPK ini sehingga sistem terintegrasi yang terbangun menciptakan lingkungan kerja yang semakin positif sehingga berdampak baik bukan hanya kepada kami yang menjalankan roda perusahaan bersama para anggota holding tetapi juga kepada para mitra, nasabah, dan masyarakat pada umumnya,” kata Robertus Billitea.
Selain menegakkan prinsip tata kelola yang baik, kerja sama dengan KPK melalui WBS ini merupakan komitmen kuat dari IFG untuk mencegah adanya korupsi. ”Ke depannya, sistem WBS ini juga akan diterapkan di IFG secara terintegrasi dengan anggota holding,” tekadnya.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama WBS dengan KPK itu antara lain meliputi; komitmen pengelolaan penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, dan pertukaran data dan/atau informasi penanganan pengaduan.
Selain itu juga penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan dengan dibantu oleh KPK untuk memberikan asistensi. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News