Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan data perkembangan industri asuransi nasional selama bulan Juli 2021. Menurut OJK, sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Juli 2021 sebesar Rp21,2 triliun. Nilai premi sebesar itu berasal dari industri asuransi jiwa sebesar Rp13,6 triliun serta industri asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,6 triliun.
Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, rasio solvabilitas asuransi juga cukup baik. “Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74 persen dan 346,73 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 26 Agustus 2021.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa OJK memang mencatat sektor jasa keuangan tetap stabil dengan data hingga Juli menunjukkan angka pertumbuhan yang positif, seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal.
Dalam periode Januari sampai dengan Juli 2021, perbankan telah mengucurkan kredit sebesar Rp1.439 triliun. Namun dalam periode yang sama terdapat pelunasan dan pembayaran angsuran kredit termasuk dari beberapa debitur besar yang mencapai Rp1.332 triliun. Sehingga secara statistik kredit perbankan pada Juli kembali berada di zona positif dan tumbuh sebesar 0,50 persen year on year (yoy).
“Pertumbuhan didorong kredit konsumsi yang tumbuh 2,40 persen yoy dan kredit UMKM yang tumbuh 1,93 persen yoy,” kata Anto. Dia tambahkan, kredit ke sektor komoditas berorientasi ekspor mulai meningkat dan diperkirakan ke depan akan terus bertambah sejalan dengan peningkatan harga serta permintaan di Amerika Serikat dan China.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih mencatatkan pertumbuhan double digit yakni sebesar 10,43 persen yoy. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.
|Baca juga: Kuartal II/2021, Premi Asuransi Umum Tumbuh 2,1 Persen
Sementara itu, penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Agustus 2021 telah mencapai nilai Rp136,9 triliun atau meningkat 199 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan terdapat 28 emiten baru yang melakukan IPO. Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang masih dalam proses dari 92 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp50,6 triliun.
Sedangkan fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan sebesar Rp24,22 triliun Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan meskipun masih berada di zona kontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 9,9 persen yoy di Juli 2021.
OJK mencatat, pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 tumbuh positif didorong pengeluaran pemerintah yang tinggi dan perbaikan pada konsumsi rumah tangga. Walaupun indikator-indikator ekonomi di awal kuartal III/2021 mengindikasikan kembali adanya tekanan karena penerapan PPKM, namun dengan mulai turunnya kasus aktif Covid-19 di akhir Agustus 2021 yang disertai dengan percepatan vaksinasi, diharapkan dapat mendorong kembali kenaikan mobilitas masyarakat serta pemulihan ekonomi.
Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik terjaga stabil. IHSG hingga 20 Agustus 2021 tercatat di level 6,031 atau melemah 0,6 persen month to date (mtd) dengan aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp2,40 triliun. Pasar SBN terpantau relatif stabil dengan rerata yield SBN naik 0,3 bps di seluruh tenor. Namun, investor nonresiden tercatat net buy sebesar Rp10,35 triliun.
“OJK juga terus berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Anto Prabowo.
Pada 19 Agustus 2021, OJK mengeluarkan tiga POJK, yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
|Baca juga: Industri Asuransi Ramai-Ramai Garap Produk Khusus Covid-19
POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan. Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.
Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juli 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35 persen (NPL net: 1,09 persen) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan Juni 2021 turun pada 3,95 persen. Selain itu, posisi devisa neto Juli 2021 sebesar 1,89 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juli 2021 terpantau masing-masing pada level 149,32 persen dan 32,51 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan tercatat sebesar 24,67 persen, jauh di atas threshold. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,99 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
“OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News