Media Asuransi – Emiten hotel, PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) telah mendapat persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 23 Februari 2021, untuk memangkas jajaran direksi dan komisaris.
Manajemen PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) mengatakan, perseroan telah memangkas jumlah direksi dan komisaris yang awalnya masing masing berjumlah delapan orang dan 7 orang, menjadi masing-masing enam orang.
“Keputusan pemberhentian pengangkatan anggota dewan komisaris dan anggota direksi berlaku efektif sejak ditutupnya RUPSLB. Kepada anggota komisaris dan direksi yang diberhentikan dengan hormat, kami menyampaikan terima kasih atas kontribusinya selama menjabat,” kata Manajemen PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD) sebagaimana dikutip Media Asuransi dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca Juga:
- Indo Tambangraya (ITMG) Bukukan Kinerja Minus Sepanjang 2020
- Sinergi BUMN, Semen Indonesia (SMRG) – Pelindo I Teken Nota Kesepahaman Kerja Sama Proyek
- Adhi Karya (ADHI) – BSI Tuntaskan Pemenuhan Biaya Proyek Jalintim
- Perkuat Struktur Permodalan, Summarecon (SMRA) Siap Right Issue 3,5 Miliar Saham
Menurut Manajemen JIHD, dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham telah menyetujui dua hal. Pertama, memberhentikan dengan hormat anggota dewan komisaris dan anggota direksi yang sedang menjabat. Kedua, menyetujui dan mengangkat dewan komisaris dan direksi dengan susunan yang baru.
“RUPSLB tersebut telah dihadiri 85,692 persen pemegang saham atau kuasanya yang sah, sehingga kuorum terpenuhi. Keputusan tersebut disetujui 99,99 persen dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. Susunan dewan komisaris dan direksi kini lebih ramping, berjumlah enam orang,” pungkasnya. One
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News