“Saat ini bursa telah memperbolehkan AB (anggota bursa) menggunakan fitur automated ordering. Termasuk di dalamnya adalah DMA atau direct market access dan/atau algoritma trading yang bahasa populernya sering disebut sebagai robot trading,” kata Laksono kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca juga: MARKET REVIEW: Emiten Bank Topang IHSG, 4 Saham Recommended
Namun hal ini dilakukan dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana pola penyampaian order secara elektronik yang akan digunakan kepada bursa dan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan bursa.
“Bursa mengevaluasi pola penyampaian order pada fitur automated ordering tersebut untuk memitigasi order yang disampaikan nantinya tidak menimbulkan manipulasi terhadap pasar,” ucapnya.
Saat ini bursa sedang menyempurnakan pengaturan terkait hal tersebut yang akan diatur lebih lanjut pada peraturan III-K tentang fasilitas pesanan langsung dan/atau penerapan automated ordering oleh anggota bursa yang akan dilengkapi dengan panduan teknis terkait dengan hal tersebut.
Baca juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Berpotensi Menguat Terbatas
Pengaturan pada panduan tersebut mencakup :
– Mekanisme penyampaian order
– Ketentuan bahwa order tersebut tidak boleh memanipulasi pasar
– Pelaksanaan risk management AB termasuk tanggung jawab dan kewajiban bagi AB untuk melakukan monitoring terhadap order yang bersifat otomatis
Pada sisi lain, AB yang memfasilitasi robot trading akan diwajibkan melaksanakan manajemen risiko termasuk tanggung jawab dan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap permintaan jual atau beli yang bersifat otomatis. Kemudian, anggota bursa wajib memiliki penanggung jawab atas pemantauan tadi. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News