Media Asuransi – PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mencapai pertumbuhan positif di kuartal I/2021 dengan gross written premium (GWP) sebesar Rp1,57 triliun atau tumbuh 82 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp864 miliar. Total aset Astra Life mencapai Rp6,7 triliun dan jumlah tertanggung sebanyak lebih dari 3,1 juta tertanggung.
Pencapaian ini sejalan dengan hasil data statistik OJK pada bulan Maret 2021 yang menyebutkan bahwa pada tiga bulan pertama tahun 2021, industri asuransi jiwa berhasil mencatatkan pertumbuhan signifikan setelah di akhir tahun 2020 mengalami penurunan pendapatan premi sebesar 5 persen.
|Baca juga: Inovasi Bisnis Asuransi Digital Astra Life Tumbuh Hingga 500 Persen
Presiden Direktur Astra Life, Windawati Tjahjadi, mengungkapkan bahwa Astra Life berhasil mencapai ketinggian baru di kuartal I/2021, dengan pencapaian angka positif baik secara pendapatan premi, aset, dan jumlah tertanggung yang signifikan dibandingkan kuartal I/2020. “Hal ini sejalan dengan inovasi yang konsisten dilakukan Astra Life selama ini melalui digitalisasi baik dari sisi distribusi, pengembangan produk, serta layanan demi memberikan pengalaman berasuransi yang mudah bagi nasabah,” dalam keterangan resminya Senin, 31 Mei 2021.
|Baca juga: Astra Life Bukukan Pertumbuhan Premi 11 persen
Perseroan berharap pencapaian ini ini menjadi salah satu indikasi bahwa kondisi perekonomian saat ini semakin membaik. “Kami bersyukur atas semua pencapaian yang Astra Life raih selama 7 tahun beroperasi, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh nasabah kepada Astra Life, serta dukungan dari mitra bisnis kami,” ujar Windawati.
Hingga bulan Maret 2021, Astra Life telah membayarkan klaim sebesar total Rp147 miliar (di luar klaim penebusan unit) sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen perseroan untuk selalu hadir memberikan perlindungan bagi nasabah. Hal ini juga menggambarkan kondisi kesehatan keuangan perusahaan dengan rasio kecukupan modal (risk based capital/RBC) per kuartal I/2021 di angka 375 persen, jauh di atas batas yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120 persen. Ken
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News