Media Asuransi, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) menyampaikan Seppalga Ahmad tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai komisaris independen perseroan sejak 12 November 2025.
JSMR menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada keputusan Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Danareksa (Persero), yang mengangkat Seppalga Ahmad sebagai Komisaris Independen Danareksa melalui SK No 44 Tahun 2025 dan SK No 083/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 12 November 2025.
Seiring penunjukan tersebut, posisi Seppalga dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai Komisaris Independen Jasa Marga sesuai ketentuan Pasal 27B UU BUMN, Anggaran Dasar Perseroan, serta POJK 33/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Mengutip keterbukaan informasi, Jumat, 21 November 2025, Jasa Marga menyampaikan perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberhentikan anggota dewan komisaris yang tidak lagi memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan.
Selain itu, perseroan menegaskan perubahan ini tidak berdampak pada operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
