1
1

KSSK: Sistem Keuangan dalam Kondisi Normal di Tengah Pandemi yang Berlanjut

Media Asuransi – Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) kuartal I/2021 berada dalam kondisi normal di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut. Menteri Keuangan RI, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menegaskan komitmen Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk terus memperkuat sinergi guna menjaga SSK dan momentum pemulihan ekonomi. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Berkala KSSK II tahun 2021 pada Jumat, 30 April 2021 melalui konferensi video. 

Dalam keterangan resmi yang diterima Media Asuransi, Senin, 3 Mei 2021, disebutkan bahwa KSSK melihat membaiknya prospek pemulihan ekonomi global dibayangi oleh meningkatnya kembali kasus Covid-19. Tren penguatan kinerja perekonomian global berlanjut di awal tahun 2021, tercermin dengan menguatnya Purchasing Managers’ Index (PMI) serta meningkatnya pertumbuhan volume perdagangan global dan harga komoditas.

Progres pelaksanaan vaksinasi global, khususnya di sejumlah negara maju juga mendorong optimisme pemulihan ekonomi yang lebih cepat. World Economic Outlook (WEO) IMF bulan April 2021 merevisi ke atas proyeksi pertumbuhan global 2021 dari 5,5 persen menjadi 6,0 persen. “Namun demikian, optimisme tersebut juga dibayangi dengan melonjaknya kembali kasus Covid-19 global,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal III/2020 Tetap Terjaga

Arah pemulihan ekonomi domestik terlihat sejalan dengan menurunnya kasus Covid-19 yang didukung oleh perkembangan program vaksinasi. Hingga Maret 2021, sejumlah indikator dini ekonomi menunjukkan arah perbaikan.

Data PMI yang telah berada pada zona ekspansi terus melanjutkan tren penguatan, sementara kinerja ekspor terus membaik, inflasi terkendali pada level yang relatif rendah, sedangkan cadangan devisa mencapai USD137,1 miliar atau setara dengan 10,1 bulan impor. Progres vaksinasi juga berjalan cukup baik, dengan jumlah dosis vaksin yang diberikan mencapai 20 juta per 30 April 2021.

 Menurut Menkeu, momentum penguatan kinerja ekonomi domestik terutama ditopang oleh berlanjutnya kebijakan fiskal countercyclical dalam APBN 2021. Defisit APBN 2021 direncanakan pada level 5,70 persen PDB. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berlanjut di tahun 2021 dengan anggaran yang lebih besar mencapai Rp699,43 triliun dan penyempurnaan desain implementasi sejumlah program agar berjalan lebih cepat dan efektif dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Fokus utama tentu saja tetap pada penanganan kesehatan, termasuk untuk mendukung program vaksinasi. Selain itu, penguatan reformasi struktural juga dilakukan untuk mendorong pertumbuhan potensial jangka panjang yang berkelanjutan dan berdaya tahan.  

Baca juga: Perppu Reformasi Sistem Keuangan: DPR Pastikan BI dan OJK Tetap Sesuai Fungsinya

Peran sentral APBN dalam mendorong pemulihan ekonomi tercermin dari kinerja APBN 2021. “Realisasi belanja negara pada kuartal I/2021 tercatat tumbuh 15,61 persen yoy (year on year), terutama didorong oleh kenaikan belanja barang untuk pelaksanaan vaksinasi dan bantuan pelaku usaha, belanja modal untuk infrastruktur dasar dan infrastruktur konektivitas, serta bantuan sosial dalam rangka program PEN. Kinerja pendapatan negara tetap terjaga, tumbuh positif 0,64 persen yoy. Defisit APBN tercatat sebesar Rp144,2 triliun atau 0,82 persen terhadap PDB.

Sementara itu Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya melanjutkan bauran kebijakan yang akomodatif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. “Dari sisi kebijakan moneter, BI mempertahankan kebijakan suku bunga rendah dengan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) di level 3,50%. BI juga terus melakukan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar,” katanya.

Dari sisi kebijakan makroprudensial, BI mempertahankan kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0 persen, rasio Penyangga Likuiditas-Makroprudensial (PLM) sebesar 6 perse dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, serta rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen. 

Di samping itu, untuk mendorong intermediasi perbankan, BI memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), melonggarkan ketentuan LTV untuk KPR  menjadi 100 persen dan uang muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) menjadi 0 persen, serta mendorong penurunan suku bunga kredit melalui transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK).

Dari sisi kebijakan Sistem Pembayaran, BI memperpanjang masa berlaku kebijakan pricing SKNBI, memperkuat kebijakan QRIS untuk akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien, memastikan dukungan layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, BI memfasilitasi promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS).

Baca juga: Bank Indonesia dan Bank Of Thailand Perkuat Kerja Sama Sistem Keuangan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan bahwa di tengah pandemi yang masih berlanjut, rasio prudensial sektor keuangan yang berperan penting terhadap stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dengan baik. Hingga Maret 2021, perbankan masih menunjukkan kondisi permodalan yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,18 persen, gearing ratio industri pembiayaan di level 2,03 kali, serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing jauh di atas threshold.

Kecukupan likuiditas perbankan juga terjaga tercermin dari AL/NCD dan AL/DPK per 21 April 2021 sebesar masing-masing 162,69 persen dan 35,17 persen yang berada di atas threshold. Dana Pihak Ketiga (DPK) masih menunjukkan pertumbuhan tinggi sebesar 9,50 persen yoy. Kredit perbankan masih dalam zona kontraksi sebesar 3,77 persen yoy karena base effect yang tinggi pada periode yang sama tahun sebelumnya. “Namun mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm (month to month) sebesar 1,43 persen atau tumbuh sebesar 0,27 persen year to date,” kata Wimboh.

Ditambahkan, Nonperforming Loan (NPL) gross perbankan membaik menjadi 3,17 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan, Non-perfoming Financing (NPF) perusahaan pembiayaan juga membaik ke level 3,74 persen.

“OJK tetap fokus memperkuat pengawasan dan surveillance secara terintegrasi guna mendeteksi potensi risiko terhadap SSK dan terus mendorong upaya kebijakan yang preemptive dan forward looking untuk membantu percepatan pemulihan sektor riil dan perekonomian secara keseluruhan serta menjaga momentum penguatan ekonomi,” jelas Wimboh Santoso. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan bahwa untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Per Maret 2021, penjaminan LPS mencakup 99,92 persen dari total rekening atau 50,15 persen dari total nominal simpanan. Pada tanggal 22 Februari 2021, LPS telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing 25 bps menjadi 4,25 persen dan 6,75 persen. TBP untuk simpanan valuta asing pada Bank Umum juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,75 persen.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penurunan biaya dana (cost of fund) perbankan agar suku bunga kredit menjadi turun untuk mendorong pertumbuhan kredit,” jelas Purbaya.

LPS juga melanjutkan kebijakan relaksasi sebelumnya, seperti relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan untuk memberikan tambahan ruang likuiditas bagi bank serta relaksasi penyampaian laporan berkala bank untuk mengurangi beban pelaporan bank, LPS juga menerbitkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan data Single Customer View. “Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, LPS akan terus berupaya mengambil langkah-langkah strategis melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki untuk menjaga SSK dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Menkeu Sri Mulyani, selaku Ketua KSSK menuturkan bahwa sinergi dan koordinasi yang kuat antarlembaga di KSSK menjadi kunci dalam menjaga SSK sekaligus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Langkah-langkah kebijakan yang terkoordinasi dengan baik diharapkan dapat efektif menjaga SSK. “Selain itu, koordinasi yang kuat dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK yang telah luncurkan pada awal Februari 2021 akan terus dilakukan guna menjamin efektivitas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” katanya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inflasi IHK April 2021 Tetap Rendah
Next Post Reliance Sekuritas: IHSG Akan Bergerak Cukup Berat

Member Login

or