1
1

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Diperingkat idAAA

Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat “idAAA” kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Prospek untuk peringkatnya adalah “stabil”. 

Melalui keterangan resminya, Pefindo menjelaskan bahwa entitas penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior dibandingkan entitas lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan entitas penjaminan yang diberikan oleh Pefindo. 

Peringkat yang diberikan mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior. 

Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat. Peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan. 

|Baca juga: Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS Kolaborasi Genjot Basis Investor Ritel

“Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang,” tulis Pefindo. 

Pefindo melihat pandemi Covid-19 memberikan dampak yang minimal pada profil kredit LPS, terutama karena sistem perbankan yang relatif stabil di Indonesia. 

LPS mengemban peran penting kebijakan publik sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menjamin simpanan bank, yang perannya telah diperluas melalui UU No. 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

LPS adalah institusi independen pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No.24/2004. LPS memiliki peran untuk menjaga stabilitas perbankan dengan menyediakan penjaminan dana pihak ketiga hingga Rp2 miliar per orang, per bank. LPS melapor secara langsung kepada presiden. (Edi)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch Afirmasi Peringkat Bussan Finance AAA Outlook Stabil
Next Post Posisi Kewajiban Neto Investasi Internasional Indonesia Kuartal II/2021 Menurun

Member Login

or