Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 bps untuk simpanan Rupiah dan valuta asing (Valas) di bank umum dan simpanan Rupiah di BPR. Dengan demikian tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah di bank umum menjadi 7,00 persen dan tingkat bunga penjaminan Valas di bank umum menjadi 2,25 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan Rupiah di BPR menjadi 9,50 persen. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai dengan 14 Mei 2019.
Keputusan meningkatkan bunga penjaminan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS tanggal 7 Januari 2019. Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam rilis yang diterima redaksi, 10 Januari 2018 menjelaskan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter BI sepanjang Mei-November 2018. Kedua, kondisi likuiditas relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga. Ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.
Menurut Samsu, dengan mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung, maka LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan. Selanjutnya LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News