1
1

MAIPARK Siap Bayarkan Klaim Gempa Lombok

   Direktur Utama PT Reasuransi MAIPARK Indonesia (MAIPARK), Ahmad Fauzie Darwis  mengatakan sebagai perusahaan reasuransi yang menangani jaminan risiko khusus yang dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi umum dan reasuransi di Indonesia, MAIPARK siap membayarkan klaim kepada para nasabah atas kejadian gempa Lombok yang terjadi pada 5 Agustus 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Fauzie Darwis melalui keterangan tertulis ke Media Asuransi, Selasa 7 Agustus 2018.

   Sejauh ini, , MAIPARK sudah melakukan koordinasi dengan para ceding company (perusahaan asuransi umum pemberi sesi) untuk memberikan informasi terkait terjadinya gempa tersebut. Tim Research Development and Innovation MAIPARK, dalam waktu dekat juga akan melakukan survei ke lokasi gempa untuk menghitung dan mencatat seberapa besar kerusakan yang terjadi, sumber gempa dan kecocokan permodelan serta melakukan klasifikasi tingkat intensitas sesuai Modified Mercalli Intensity Scale (MMI).“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan beberapa saat pasca gempa kepada seluruh ceding company dan menanyakan apakah di daerah tersebut ada klaim dari tertanggung yang mengalami kerugian atas polis yang mereka terbitkan. Jadi pada dasarnya kami siap membayar klaim tersebut dengan terlebih dahulu melalui verifikasi proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” paparnya.

   Sebagaimana diberitakan, telah terjadi  Gempa Tektonik dengan skala 7.0 SR di Propinsi Nusa Tenggara Barat, pada Minggu, 5 Agustus 2018, pukul 19:46 waktu setempat. Gempa ini merupakan gempa susulan yang terjadi pada 29 Juli 2018, di wilayah Lombok Timur.

   Berdasarkan simulasi pemodelan peta goncangan (Shakemap) yang dikeluarkan oleh MAIPARK, menunjukkan intensitas gempa VII MMI di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur, V-VI MMI di Kota Mataram, dan IV-V MMI di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Denpasar.

   Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), data sementara ribuan rumah tinggal mengalami kerusakan, 91 jiwa meninggal, dan ribuan pengungsi. Wilayah yang paling berdampak kerugian atas gempa tersebut meliputi Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kota Mataram. Untuk data eksposur asuransidi empat  daerah tersebut yang terdampak sebesar Rp4,triliun, estimasi kerugian asuransi melalui MAIPARK CatastropheModelling untuk gempa tersebut sebesar Rp10- 100 miliar. Hingga kini MAIPARK masih terus memantau perkembangan dan laporan resmi dari BNPB mengenai dampak kerusakan akibat gempa tersebut.  Fir

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Askrindo Sinergi Antar BUMN 
Next Post ASM Bayarkan Klaim Gempa Lombok di Bali

Member Login

or