1
1

Masih Ada Diskriminasi Terhadap Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki tugas yang mulia karena meng-cover jaminan kesehatan bagi 195 juta orang. Bahkan dalam roadmap 2019 disebutkan bahwa nantinya seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya lebih dari 250 juta orang akan di-cover semua jaminan kesehatannya. “Ini adalah the largest insurance in the world. Bayangkan, meng-cover lebih dari seperempat miliar orang,” kata Hotbonar Sinaga, tokoh senior perasuransian Indonesia, saat memberikan pidato kunci dalam seminar sehari “Skema Baru COB BPJS Kesehatan: Efektifkah Meminimalisir Double Cost Bagi Perusahaan?” yang diselenggarakan ALLS Consulting di Jakarta, 18 Oktober 2016.
Mantan Dirut PT Jamsostek (Persero) ini mengingatkan bahwa soal defisit, yang terakhir mencapai Rp6,5 triliun, sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah. Oleh karena itu kita semua tidak perlu khawatir bahwa defisit ini tidak tertangani. Karena dalam UU Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disebutkan bahwa pemerintah dapat mengambil langkah untuk mengatasi masalah kesehatan keuangan BPJS Kesehatan. “Sepanjang pemerintah punya komitmen untuk menambal defisit itu, kita sebagai rakyat Indonesia tidak perlu khawatir,” tandasnya.
Berbicara mengenai kemungkinan terjadinya kelebihan bayar (over charge) yang dialami pasien atas layanan rumah sakit, Hotbonar Sinaga mengatakan bahwa kita sebagai orang awam dalam posisi tidak mengetahui secara pasti, apakah tagihan dari rumah sakit itu sudah benar atau tidak. Apakah peralatan medis yang digunakan memang benar-benar sesuai kebutuhan untuk proses pengobatan kita, baik jenis maupun banyaknya. Begitu pula dengan obat-obatannya.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa bagi perusahaan, jika ikut asuransi kesehatan untuk karyawannya atau ikut BPJS Kesehatan, maka yang menelaah tagihan itu adalah ahlinya yakni dari pihak asuransi komersial atau BPJS Kesehatan. Sehingga dapat dinyatakan bahwa tagihan yang dikeluarkan rumah sakit itu over charge atau tidak.
“Namun bukan berarti indikasi kecurangan, jika ini disebut sebagai kecurangan, semua rumah sakit melakukannya. Banyak rumah sakit yang tidak melakukan over charge. Dan perlu diketahui, bahwa kemungkinan kecurangan terkait over charge ini, bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan juga terjadi di Amerika Serikat. Di sana nilainya bahkan mencapai miliaran dolar AS, sehingga mengundang keterlibatan FBI (Biro Intelijen Federal) untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Kecurangan lain adalah mengenai kuota tempat tidur di rumah sakit untuk pasien rawat inap yang tersedia bagi pasien BPJS Kesehatan. “Kita sering dengar bahwa beberapa kali terjadi kasus di suatu rumah sakit dinyatakan kamar untuk peserta BPJS Kesehatan telah habis, namun saat calon pasien rawat inap kemudian berganti dengan menggunakan asuransi komersial atau mengeluarkan kartu kreditnya, ternyata dapat kamar. Saya tidak tahu apakah ini suatu bentuk kecurangan atau bukan, namun dapat disebut sebagai diskriminasi bagi peserta BPJS Kesehatan. Tapi jika sebenarnya masih ada tempat tidur tersedia di rumah sakit bersangkutan, kemudian dikatakan bahwa telah habis, maka itu adalah suatu kebohongan,” jelas Hotbonar. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Dukung Sukuk Diaspora
Next Post BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kadin Perluas Jaminan Sosial

Member Login

or