1
1

Masyarakat agar Pahami dengan Baik, Sebelum Membeli Produk Asuransi

Media Asuransi – Menyikapi maraknya pengaduan atau keluh kesah dari masyarakat terutama pemegang polis asuransi mengenai produk maupun pelayanan asuransi jiwa, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengadakan Media Gathering dengan mengundang beberapa pembicara yang kompeten di masing-masing bidangnya.  

Acara yang diselenggarakan  melalui Zoom pada Rabu, (14/4) ini menghadirkan pembicara seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membidangi Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Kepala Bagian di Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Kurnia Yuniakhir. Pembicara kedua,  Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sabar Wahyono. Pembicara ketiga Pengamat Hukum Ricardo Simanjuntak,  Michael Tjandra Tjoa, Presiden Direktur PT Schroders Investment Management Indonesia, Michael Tjandra Tjoa, dan Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu.

Baca juga: AAJI Usulkan LPP Masuk dalam Ranah LPS

Pada kesempatan itu, Direktur Eksekutif AAJI  mengatakan, bahwa  nasabah atau calon nasabah sebelum membeli produk asuransi harus memahami lebih dahulu dengan baik hak dan kewajibannya. Selain itu, memastikan kesesuaian produk tersebut dengan kebutuhannya. “Saya sudah sering bilang, kalau boleh secerewet-cerewetnya kepada agennya. Karena ini uang Anda, untuk masa depan keuangan Anda, untuk keluarga yang lebih baik,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Togar, nasabah atau calon nasabah, wajib membaca ringkasan informasi produk dan layanan saat akan membeli produk asuransi. Mereka juga harus membaca dan memahami seluruh manfaat dan risiko produk yang terdapat pada polis. “Kalau nasabah atau calon nasabah tidak membaca polis, itu akan merugikan bagi nasabah. Kita tahu masyarakat Indonesia malas membaca, tapi sepertinya kalau masalah polis harus dibaca. Karena polis yang menjadi dasar hubungan antara tertanggung dan penanggung ,” katanya.

Baca juga: AAJI Salurkan Bantuan Sebesar Rp500 Juta Bagi Korban Bencana Alam

Dikatakan, AAJI berharap perusahaan semakin menekankan mengenai standar praktik dan kode etik kepada seluruh tenaga pemasar, sehingga menghindari adanya disinformasi, menghindari mis-selling dan sebagainya. Memang, kalau kita lihat baru-baru ini, ceritanya adalah tentang tenaga pemasar. Kalau kita dengar ada yang menyatakan bahwa tenaga pemasar atau agen itu menyatakan begini menyatakan begitu. Saya pikir, kita harus bijak melihat persoalan ini. Sebab tidak mungkin omongan akan dijadikan pegangan. Jadi, kembali kepada polis yang harus menjadi acuan di antara para pihak,” jelasnya.

Togar juga menyampaikan bahwa  jumlah klaim yang dibayar perusahaan asuransi jiwa terus meningkat. Asuransi tetap membayarkan klaim Covid-19 hingga Rp 661 miliar meskipun pandemi seharusnya tidak dilindungi asuransi. Hal ini menunjukkan industri asuransi jiwa selalu menjaga dan melaksanakan komitmen kepada nasabah. “Pada 2019, klaim yang dibayar industri asuransi jiwa sebesar Rp95,21 triliun, kemudian di tahun 2017 meningkat menjadi Rp120,72 triliun, pada 2018 sebesar Rp121,35 triliun, tahun 2019 Rp149,77 triliun, dan di 2020 sebesar Rp151,10 triliun,” katanya.

Baca juga: AAJI Gandeng Benihbaik.com Salurkan Bantuan untuk Guru Terdampak Pandemi

Dalam lima tahun, menurutnya, industri asuransi jiwa sudah membayar klaim sejumlah Rp 638,15 triliun. Ini satu jumlah yang tidak kecil, dan komitmen ini tetap diberikan oleh perusahaan asuransi jiwa walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19. Selama pandemi Covid-19, perusahaan asuransi jiwa juga turut meng-cover klaim asuransi terkait Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun AAJI, tahun lalu total klaim terkait Covid-19 mencapai sekitar Rp661 miliar yang dibayarkan kepada 9.128 pemegang polis, meskipun pemerintah menyatakan Covid-19 merupakan pandemi.

“Kami di industri asuransi mengajak segenap pihak dalam ekosistem industri asuransi jiwa untuk berkolaborasi demi ikut mensejahterakan masyarakat dengan mendorong inkluasi keuangan. Industri asuransi jiwa berharap orotitas terkait mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis sesuai amanat  Undang-Undang No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian,” papar Togar. Wiek

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAJI Adakan Media Gathering Secara Virtual
Next Post IFG Berkolaborasi dengan BTN Optimalkan Ekosistem Layanan Perbankan

Member Login

or