Media Asuransi, JAKARTA – Saat melakukan klaim asuransi kerugian atau kesehatan, penentuan besaran nilai yang ditanggung atau ganti rugi lazimnya menggunakan perhitungan berdasarkan prinsip indemnity.
Lalu apa sebenarnya istilah indemnity tersebut? Mengutip penjelasan dari situs resmi PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re), indemnity diartikan sebagai “protection or security againts damage or loss againts legal responsibility”.
Berdasarkan pengertian di atas, indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme yang mana penanggung memberikan penggantian finansial dalam rangka untuk menempatkan atau mengembalikan tertanggung pada posisi keuangan yang sama setelah terjadinya suatu kerugian. Bahasa sederhananya dari indemnity adalah pemberian ganti rugi untuk mengembalikan tertanggung pada kondisi semula sebelum kerusakan atau kerugian terjadi.
|Baca juga: Pilih Layanan Asuransi Kesehatan, Managed Care atau Indemnity?
Contoh sederhananya adalah A memiliki mobil dengan kondisi bagus tanpa kerusakan pada bagian bodinya. Lalu, A mengasuransikan mobilnya untuk risiko kerusakan akibat tabrakan. Dalam periode pertanggungan, mobil A mengalami tabrakan yang mengakibatkan bamper depan penyok dan lampu pecah. Atas kerusakan tersebut, maka asuransi akan mengganti biaya perbaikan hingga kondisi mobil A kembali seperti sebelum tabrakan.
Dalam praktek asuransi, indemnity pun mengalami perkembangan dan dimodifikasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan kontemporer. Adanya modifikasi ini memungkinkan bentuk atau besaran kompensasi bisa lebih rendah/kecil dari full indemnity. Begitu sebaliknya, bentuk atau besaran kompensasi juga bisa lebih tinggi dari full indemnity.
Dalam modifikasi indemnity ini harus mempertimbangkan prinsip insurable interest (kepentingan yang dapat dipertanggungkan). Pasalnya, pada dasarnya financial interest (kepentingan keuangan) si tertanggung melekat pada objek pertanggungan yang sebenarnya diasuransikan atau dipertanggungkan. Jadi bila klaim terjadi, pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi kepada tertanggung tidak boleh melebihi besarnya financial interest si tertanggung.
Di Indonesia, tidak semua kontrak asuransi bisa menggunakan prinsip indemnity. Dalam KUH Dagang Pasal 246 dan UU No. 2 Tahun 1992 Pasal 1 dinyatakan bahwa kontak-kontrak asuransi kecuali kontrak asuransi jiwa adalah kontrak pemberian ganti rugi atau indemnity (indemnitas). Alasannya karena jiwa dan anggota badan dari seseorang tidak dapat diukur dengan uang.
Lalu penutupan asuransinya bagaimana? Dalam melakukan penutupan asuransi atas jiwa dan risiko kecelakaan diri seseorang, pihak penanggung harus berhati-hati terkait dengan penetapan jumlah yang dipertanggungkan atau harga pertanggungan.
Untuk asuransi jiwa, jumlah pertanggungan untuk jiwa seseorang dibatasi menurut kemampuan tertanggung dalam membayar premi. Adapun untuk asuransi kecelakaan diri, jumlah pertanggungan harus disesuaikan dengan pendapatan normal dari orang yang bersangkutan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News