Media Asuransi, GLOBAL – Dalam dunia asuransi, ada dua prinsip dasar yang memandu fondasi sebagian besar polis yaitu prinsip indemnity dan prinsip insurable interest.
Seperti dilansir dari Techbullion.com, kedua prinsip tersebut memainkan peran penting dalam membentuk lanskap asuransi, tetapi berbeda dalam fokus dan penerapannya. Lalu bagaimana prinsip-prinsip ini, mengeksplorasi signifikansinya dan bagaimana pengaruhnya terhadap polis dan klaim asuransi?
Sebelum mempelajari perbandingannya, mari kita tinjau secara singkat prinsip-prinsip inti asuransi: pertama, Prinsip Utmost Good Faith yaitu kontrak asuransi mensyaratkan kejujuran dan transparansi penuh dari tertanggung dan penanggung. Semua pihak harus mengungkapkan semua informasi yang relevan secara akurat dan jujur.
Kedua, Prinsip Insurable Interest yaitu tertanggung harus menunjukkan kepentingan keuangan yang sah dalam pokok permasalahan polis asuransi. Prinsip ini memastikan bahwa individu atau entitas yang mencari pertanggungan memiliki kepentingan nyata dalam potensi kerugian.
|Baca juga: Memahami Prinsip Indemnity dalam Pembayaran Klaim Asuransi
Ketiga, Prinsip Indemnity yaitu asuransi beroperasi berdasarkan prinsip ganti rugi, artinya tertanggung harus dikembalikan ke posisi keuangan yang sama sebelum kerugian terjadi. Tujuannya adalah untuk mengkompensasi nilai moneter sebenarnya dari kerugian tanpa memungkinkan keuntungan.
Keempat, Prinsip Kontribusi yaitu ketika beberapa polis asuransi menanggung risiko yang sama, prinsip kontribusi memastikan bahwa setiap penanggung berbagi beban untuk mengganti kerugian secara proporsional.
Kelima, Prinsip Proximate Cause yaitu klaim asuransi diperiksa untuk menentukan penyebab kerugian terdekat atau paling langsung. Jika proximate cause ditanggung oleh polis, tertanggung mungkin berhak atas kompensasi.
Keenam, Prinsip Subrogasi yaitu setelah memberikan kompensasi kepada tertanggung, penanggung mengambil alih hak tertanggung dan dapat melakukan tindakan hukum atau mendapatkan penggantian biaya dari pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Prinsip Indemnity vs. Prinsip Insurable Interest
Prinsip indemnity menekankan pemulihan tertanggung ke keadaan keuangan sebelum kerugian mereka. Ini mencegah tertanggung dari membuat keuntungan dari kerugian mereka dan bertujuan untuk memberikan kompensasi yang adil. Berdasarkan prinsip ini, perusahaan asuransi memberikan kompensasi kepada tertanggung sebesar nilai sebenarnya dari kerugian yang diderita, hingga batas polis. Misalnya, jika kendaraan mengalami kerusakan senilai US$10.000, tertanggung akan menerima kompensasi untuk menutup biaya perbaikan, tidak melebihi batas polis.
Di sisi lain, Prinsip Insurable Interest berfokus pada kondisi keuangan tertanggung yang sah dalam hal pokok yang diasuransikan. Ini memastikan bahwa individu atau entitas mendapatkan pertanggungan asuransi hanya untuk risiko yang benar-benar mereka minati. Misalnya, pemilik rumah memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas propertinya karena memiliki nilai finansial bagi mereka. Dengan tidak adanya kepentingan yang dapat diasuransikan, individu akan memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan dari kerugian orang lain, yang mengakibatkan moral hazard.
|Baca juga: Pilih Layanan Asuransi Kesehatan, Managed Care atau Indemnity?
Meskipun kedua prinsip memiliki tujuan yang berbeda, keduanya sering kali bekerja bersama. Prinsip Indemnity sejalan dengan Prinsip Insurable Interest dengan mencegah individu mengasuransikan aset yang tidak memiliki kepentingan finansial. Perusahaan asuransi mewajibkan pemegang polis untuk menunjukkan minat yang dapat diasuransikan untuk menghindari seleksi yang merugikan, memastikan bahwa hanya aset yang benar-benar berisiko yang dilindungi.
Dalam praktiknya, Prinsip Indemnity diwujudkan melalui berbagai polis asuransi. Asuransi pemilik rumah, misalnya, memberikan pertanggungan untuk kerusakan properti yang disebabkan oleh bahaya yang ditanggung, mengganti biaya perbaikan atau penggantian kepada pemilik rumah. Dalam kasus kerugian total, yakni properti tidak dapat diperbaiki, perusahaan asuransi memberikan kompensasi kepada pemilik rumah untuk nilai pasar wajar properti pada saat kerugian.
Prinsip Indemnity dan Prinsip Insurable Interest merupakan komponen integral dari kontrak asuransi, masing-masing melayani tujuan yang berbeda. Sementara Prinsip Indemnity bertujuan untuk mengembalikan tertanggung ke posisi keuangan sebelum kerugian mereka, Prinsip Insurable Interest memastikan bahwa individu atau entitas memiliki kondisi keuangan asli dalam hal pokok yang diasuransikan.
Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip ini, perusahaan asuransi mencapai keseimbangan antara memberikan kompensasi yang adil dan mencegah bahaya moral. Memahami nuansa dan implikasi dari prinsip-prinsip ini sangat penting bagi penyedia asuransi dan pemegang polis, karena membantu membangun landasan bagi praktik asuransi yang transparan dan adil.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News