Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II, dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang mulai berlaku awal Januari 2022.
Tax amnesty jilid II ini diharapkan semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang tentunya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan pemasukan negara. Tax amnesty juga dinilai dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi.
Head of Tax Grant Thornton Indonesia, Tommy David, mengatakan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah didasarkan pada pertimbangan yang matang dari berbagai aspek. Terbitnya kebijakan program tax amnesty jilid II, dapat dilihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program tax amnesty kembali.
“Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik negara maupun WP diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat,” jelasnya.
Khusus bagi WP, terang Tommy, mungkin penting untuk ditambahkan juga pertimbangan bahwa kebijakan khusus tax amnesty bukanlah kebijakan yang dapat diharapkan sering-sering diterbitkan pemerintah, apalagi dalam rentang waktu relatif dekat.
|Baca juga:Tax Amnesty Jilid II dan Kenaikan Pajak Siap Jalan
“Sehingga sebaiknya WP dengan seksama melihat sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam program tax arnesty jilid II,” tutup Tommy.
Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program tax amnesty jilid I, dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program tax amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar: 11% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 6% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
|Baca juga: Pemerintah Lebih Baik Kejar Pengemplang Pajak Dibandingkan Gulirkan Tax Amnesty Jilid II
Kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non peserta program tax amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016-2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar: 18% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.
Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang. Sementara itu, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp1.189,78 miliar dan Rp129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.
Berkaca pada program tax amnesty jilid I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91%, jauh di atas kepatuhan nasional 62%-75%. Harta yang dideklarasi pada tax amnesty jilid I berjumlah Rp4,9 kuadriliun atau 39,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan uang tebusan Rp114,5 triliun, terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan tax amnesty.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News